Breaking News

Tidak ada lagi ruang bagi para debt collektor (DC) terkait eksekusi kendaraan masyarakat dijalan sudah inkrah Putusan petinggi di republik Indonesia termasuk surat edaran kapolri & putusan MK dibawah ini.👇


Patrolikpknews.com Jakarta --Penarikan atau eksekusi kendaraan masyarakat (objek fidusia) di jalanan secara paksa adalah ilegal dan merupakan tindak pidana. Berdasarkan hukum Indonesia, kendaraan kredit yang menunggak tidak boleh disita di jalan umum oleh penagih utang atau debt collector. 

Berikut adalah ketentuan hukum terbaru berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Kapolri (Perkap) yang melindungi masyarakat:
1. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 71/PUU-XIX/2021
Putusan ini memberikan perlindungan mutlak bagi debitur (masyarakat) dari kesewenang-wenangan kreditur: 

Tidak Ada Eksekusi Sepihak: Sertifikat jaminan fidusia tidak serta-merta memberikan hak kepada kreditur untuk melakukan eksekusi secara sepihak (tanpa putusan pengadilan). 

Peringatan Untuk Depkolektor Yang Ingin Penarikan Kendaraan di Jalanan  Tampa Membawa Surat Fidusial Dari Pengadilan 

Syarat Wanprestasi: Penentuan debitur cidera janji (wanprestasi) tidak bisa dilakukan sepihak oleh kreditur. Hal ini harus didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak atau melalui upaya hukum. 

Eksekusi Wajib Melalui Pengadilan: Jika debitur keberatan atau menolak menyerahkan kendaraannya, kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri agar sah secara hukum. 

Aturan Terkait Kepolisian (Perkap Kapolri)
Polri tidak pernah memberikan kewenangan kepada debt collector untuk merampas kendaraan di jalan raya. Penarikan kendaraan diatur oleh aturan berikut: 

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011: Mengatur tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. 

Peran Polisi Hanya Mengamankan: Polisi hanya bertugas mengamankan dan mengawasi proses eksekusi agar tidak terjadi keributan, dan bukan sebagai eksekutor di lapangan. Pengamanan ini hanya diberikan jika kreditur memiliki Akta Jaminan Fidusia yang terdaftar. 

Surat Edaran Kapolri (SE/2/II/2021): Secara tegas memberikan pedoman agar debt collector dilarang melakukan kekerasan dan perampasan kendaraan bermotor di jalan atau tempat umum. 

Langkah Hukum untuk Masyarakat
Jika Anda dihentikan atau dipaksa menyerahkan kendaraan di jalan oleh debt collector, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan atau pemerasan yang dijerat dengan Pasal 365 atau Pasal 368 KUHP. 

Anda berhak melakukan hal-hal berikut: 
Menolak Menyerahkan Kendaraan: Jangan pernah menyerahkan kendaraan di jalan umum. 
Meminta Bukti Legalitas: Minta debt collector menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia, Surat Kuasa dari leasing, dan Kartu Sertifikasi Profesi Penagihan. 

Merekam Kejadian: Dokumentasikan atau rekam percakapan sebagai alat bukti pelaporan. 
Melapor ke Kantor Polisi: Segera laporkan tindakan perampasan paksa tersebut ke kantor kepolisian terdekat atau laporkan kepada pihak berwajib. 

Catatan: Aturan perlindungan konsumen dan pembiayaan juga berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana perusahaan leasing dapat dikenakan sanksi jika terbukti menggunakan jasa penagihan yang melanggar hukum.


© Copyright 2022 - patrolikpknews.com