Patrolikpknews.com PALOPO– Marwah penegakan hukum di Kota Palopo kini tertuju pada kepatuhan institusi perbankan plat merah, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Palopo. Pasalnya, aset bank BUMN tersebut kini berada dalam bayang-bayang penyitaan paksa setelah keluarnya surat perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Surat bernomor 1944/KPN.W22-U7/HK2.4/IX/2025 perihal Perintah Membayar Ganti Kerugian menegaskan bahwa BRI diwajibkan segera menyetorkan uang sebesar Rp 8.020.000.000,00 (Delapan miliar dua puluh juta rupiah) kepada Muh. Ikhwan Bin H Ismail sebagai pihak pemohon eksekusi.
Kalah Telak Hingga Tingkat Peninjauan Kembali (PK)
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, perintah eksekusi ini bukanlah tanpa dasar. BRI Palopo telah menempuh jalur hukum panjang namun berujung kegagalan di semua tingkatan, mulai dari Putusan PN Palopo (2021), Putusan PT Makassar (2021), Kasasi Mahkamah Agung (2022), hingga puncaknya pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 662 PK/Pdt/2023 tertanggal 18 Oktober 2023.
"Putusan sudah inkracht. Tidak ada lagi celah hukum bagi termohon untuk mengelak dari kewajibannya," ungkap sumber hukum yang memantau kasus ini.
Peringatan Satu Bulan
Dalam suratnya, Ketua PN Palopo, Rommel Dediek Prayoga, S.H., M.Hum., memberikan peringatan keras. BRI diberi tenggat waktu hanya 1 (satu) bulan sejak surat diterima untuk melunasi ganti rugi materiil tersebut.
Jika dalam waktu yang ditentukan pihak BRI masih bergeming, maka PN Palopo tidak akan ragu melaksanakan eksekusi paksa. Hal ini bisa berdampak pada penyitaan aset-aset strategis milik BRI Cabang Palopo guna menutupi kewajiban tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atensi Nasional: Dari Menteri Keuangan Hingga Ombudsman
Kasus ini dipastikan bukan sekadar sengketa lokal biasa. Tembusan surat perintah ini telah dilayangkan ke sejumlah petinggi negara di Jakarta, termasuk:
Ketua Danantara (Badan pengelola investasi strategis negara);
Menteri Keuangan RI selaku pemegang otoritas fiskal dan BUMN;
Ketua Ombudsman RI untuk pengawasan pelayanan publik.
Tembusan ini mengindikasikan bahwa perilaku kepatuhan hukum BRI di daerah sedang dipantau secara nasional.
Hingga berita ini dirilis, masyarakat menunggu apakah BRI Cabang Palopo akan kooperatif menjalankan putusan hukum, atau memilih jalur konfrontatif yang berisiko pada penyitaan aset kantor mereka di Jalan Kartini, Palopo.(***)
#SEMUAORANG
#PAMORNEWS
#BriPusat
#BriPalopo
#danantara


Social Header