Patrolikpknews.com Maros--Aktivitas pengerukan lahan di Dusun Moncongloe Bulu, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, kini berubah menjadi skandal yang menuai kecaman keras. Berkedok “galian tanah biasa”, kegiatan ini diduga kuat merupakan praktik tambang ilegal skala besar yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pantauan tim di lapangan pada Rabu (17/6/2026) menunjukkan pemandangan yang mengusik nurani. Deretan alat berat bekerja tanpa henti, merusak kontur perbukitan dengan rakus. Ribuan kubik material tanah diangkut oleh armada truk besar, menciptakan polusi debu dan ancaman kerusakan lingkungan yang nyata bagi warga sekitar.
”Ini bukan sekadar galian tanah biasa. Volumenya sudah menyerupai tambang skala besar. Kami pastikan tidak ada IUP-nya. Warga di sini sudah sangat resah dengan lalu lalang truk dan ancaman kerusakan lingkungan,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Investigasi tim redaksi mengarah pada dugaan keterlibatan oknum Kepala Dusun dari wilayah Kabupaten Gowa sebagai pengendali di balik aktivitas tersebut. Jika benar adanya, hal ini mencerminkan arogansi kekuasaan yang berani menabrak aturan hukum demi keuntungan pribadi di wilayah administratif lain.
Masyarakat kini berada di ambang batas kesabaran. Mereka menuntut tindakan konkret, bukan sekadar janji. Desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan segera turun ke lapangan untuk melakukan penyegelan dan penegakan hukum harga mati sudah tak bisa ditawar.
Merujuk pada Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki legalitas resmi. Pelanggaran terhadap beleid ini adalah tindak pidana berat dengan sanksi penjara dan denda miliaran rupiah.


Social Header