Patrolikpknews.com MAKASSAR – Polemik dana titipan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Hajja Rahmatia alias Hajja Pakistan kembali mencuat. Mantan penyidik Polsek Tallo, Dedy, mengakui pernah menggunakan dana titipan sebesar Rp4 juta yang menurutnya diterima dari terlapor dengan izin pihak yang menyerahkan.
Dedy juga mengungkap adanya dana titipan lain senilai Rp10 juta yang disebut telah diserahkan kembali kepada pihak terkait. Namun, penyerahan tersebut diakui tidak disertai berita acara maupun tanda terima resmi.
Dalam keterangannya, Dedy menyebut sebagian dana titipan berada pada seorang mantan Kanit Reskrim Polsek Tallo yang kini telah pensiun. Klaim tersebut langsung dibantah oleh yang bersangkutan.
"Saya tidak pernah menerima uang titipan itu," tegas mantan Kanit Reskrim saat dikonfirmasi.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alur serta pertanggungjawaban dana titipan yang berkaitan dengan penanganan perkara pidana. Dedy sendiri mengakui penggunaan dana titipan tanpa prosedur administrasi yang jelas merupakan tindakan yang tidak semestinya dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan dana dalam proses penegakan hukum. Propam Polri diharapkan menelusuri fakta-fakta yang berkembang guna memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Social Header