Patrolikpknews.com Makassar – Pada Selasa (23/6), tim media mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk meminta klarifikasi terkait papan bicara sita yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Papan tersebut viral karena memuat perbedaan antara nama yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik (SHM) dan nomor perkara dengan informasi yang tertulis pada papan sita.
Kasubsi I Intelijen Kejari Makassar, Andi Khaerul Fahmi, menjelaskan bahwa perbedaan tersebut diduga terjadi akibat human error dan tidak ada unsur kesengajaan.
“Kemungkinan terjadi kekeliruan saat anggota kami dari bagian barang bukti menempatkan nama atau objek pada papan tersebut,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada sejumlah media.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Zulfikar. Menurutnya, evaluasi maupun pemberian sanksi terhadap petugas yang melakukan kesalahan merupakan kewenangan pimpinan Kejari Makassar.
“Terima kasih atas informasi ini. Ini menjadi masukan yang sangat berharga bagi kami agar ke depan lebih berhati-hati dalam pemasangan papan bicara sita jaminan lelang,” kata Zulfikar.
Ia menambahkan bahwa apabila terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh petugas, penanganan lebih lanjut akan menjadi kewenangan pimpinan institusi.
Terkait adanya dugaan penyitaan terhadap objek lain milik terpidana Haji Tajang di luar amar putusan pengadilan, Zulfikar menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu menelusuri kebenaran informasi tersebut dan menjadwalkan pertemuan lanjutan pada pekan berikutnya.
Mengenai proses pelelangan aset yang disita, salah seorang personel dari unit intelijen Kejari disebutkan menyampaikan bahwa objek-objek tersebut akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku, dan apabila terdapat sisa hasil lelang setelah memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam putusan, sisa dana tersebut akan dikembalikan kepada Haji Tajang atau pihak yang berhak sesuai mekanisme hukum.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai kesesuaian tindakan penyitaan dan pelelangan, pihak Kejari berpendapat bahwa langkah tersebut telah dilaksanakan berdasarkan perintah putusan yang menjadi dasar eksekusi.
Hingga berita ini diturunkan, polemik mengenai objek yang disita, termasuk perbedaan informasi pada papan bicara serta keberadaan papan tersebut yang dikabarkan sudah tidak lagi berada di lokasi, masih belum memperoleh penjelasan yang tuntas. Perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil penelusuran dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.


Social Header