Breaking News

LSM Lintas Pemburu Keadilan Soroti Kinerja Oknum Jaksa dalam Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras di Makassar


Patrolikpknews.com Makassar, 11 Juni 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Pemburu Keadilan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyerahkan surat tembusan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Republik Indonesia. Pengaduan tersebut terkait dugaan kurangnya transparansi dalam penanganan perkara penyiraman air keras yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Makassar.

Ketua LSM Lintas Pemburu Keadilan, Agung Gunawan, SH, didampingi Ria selaku pendamping korban, menyampaikan keberatan atas kinerja salah seorang jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Makassar yang menangani perkara tersebut.

Menurut Agung, terdapat sejumlah hal yang dinilai menjadi kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Ia menyebut korban tidak pernah mendapatkan komunikasi ataupun koordinasi dari pihak jaksa sejak sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) hingga setelah pelimpahan tahap dua.

“Kami melihat sebelum dan sesudah P-21, korban tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan ataupun untuk mengetahui secara langsung kondisi korban. Akibatnya, pasal yang dikenakan kepada pelaku menurut kami terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban,” ujar Agung kepada awak media.

Selain itu, pihak pendamping korban juga mempertanyakan pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai jadwal sidang tersebut, meskipun sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan jaksa penuntut umum.

“Kami mendapatkan informasi bahwa sidang akan ditunda. Namun kenyataannya sidang tetap dilaksanakan. Hal ini menjadi pertanyaan bagi kami karena tidak ada pemberitahuan lanjutan kepada korban maupun penasihat hukum korban,” tambahnya.

LSM Lintas Pemburu Keadilan juga menyoroti pasal yang digunakan dalam dakwaan terhadap terdakwa. Menurut mereka, perkara penyiraman air keras seharusnya mempertimbangkan ketentuan mengenai penggunaan bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek hukum yang lebih sesuai dengan akibat yang dialami korban.

Sementara itu, Ria selaku pendamping korban mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali berupaya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, namun merasa belum memperoleh akses komunikasi yang memadai terkait perkembangan perkara.

“Kami datang tidak hanya untuk menyerahkan surat pengaduan kepada Jamwas, tetapi juga ingin meminta penjelasan dari pihak Kejaksaan mengenai proses persidangan dan mekanisme koordinasi dengan korban serta pendamping hukum,” ujarnya.

Melalui surat pengaduan tersebut, LSM Lintas Pemburu Keadilan meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara oleh jaksa yang bersangkutan guna memastikan seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan dan pengaduan yang disampaikan oleh LSM Lintas Pemburu Keadilan tersebut.
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com