Breaking News

Kuasa Hukum Terpidana Putusan 1552 Geram atas Perilaku Jaksa, Diduga Mengarah pada Perampasan Hak Kemerdekaan Terpidana


Patrolikpknews.com MAKASSAR – Kuasa hukum terpidana berinisial TJ dalam perkara Putusan Nomor 1552.K/PID.SUS/2015 menyampaikan keberatan keras terhadap sikap jaksa yang dinilai tidak patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kuasa Hukum menilai kondisi tersebut, prilaku jaksa terlalu berlebihan yg justru mengarah pada perampasan hak kemerdekaan terpidana kliennya untuk memperoleh pembebasan bersyarat. yang saat ini menjalani HUKUMAN PIDANA  dalam Lapas Kelas I Makassar sebagai binaan.

Pernyataan itu disampaikan Dr. Muhammad Nur, SH., MH., bersama A. Salim Agung, SH., saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Makassar, Sabtu (27/06/2026).

Menurut Kuasa Hukum, Muhammad Nur, kliennya telah menjalani pidana pokok dalam dua perkara selama kurang lebih hampir 15 tahun,  dari total hukuman 16 tahun 6 bulan.

Dengan masa pidana yang telah dijalani tersebut, menurutnya, kliennya telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Kami sangat geram terhadap perilaku jaksa yang hingga hari ini belum menuntaskan pelaksanaan Putusan Nomor 1552.K/PID.SUS/2015 yang telah inkrah sejak tahun 2015. Akibatnya, hak hukum klien kami untuk memperoleh pembebasan bersyarat justru terhambat. Kondisi ini kami nilai diduga mengarah pada perampasan hak kemerdekaan terpidana," tegas Muhammad Nur.

Ia menjelaskan, hak memperoleh pembebasan bersyarat merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, kata dia, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 yang menurutnya semakin diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 172/PUU-XXIII/2025.

"Pembebasan bersyarat bukan hadiah, melainkan hak hukum yang diberikan negara kepada terpidana yang telah memenuhi syarat. Karena itu, tidak boleh ada tindakan atau kelalaian administrasi yang menghalangi hak tersebut," ujarnya.

Muhammad Nur menuturkan bahwa putusan perkara Nomor 1552.K/PID.SUS/2015 telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2015.

Namun, menurutnya, jaksa sebagai eksekutor baru melakukan langkah-langkah terkait penyitaan aset milik terpidana pada tahun 2026. Sementara putusan inkrah itu di tahun 2015. 

Ia mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Makassar telah mengirimkan Surat Nomor B-2264/P.4.10/Kpa.5/03/2026 kepada Kejaksaan Tinggi terkait penyitaan aset milik kliennya yang berada di Desa Lempe, Kabupaten Wajo.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Wajo juga menerbitkan Surat Nomor B-982/P.4.19/Dip.3/03/2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Lempe untuk melakukan pengecekan terhadap aset dimaksud.

Meski demikian, pihak kuasa hukum mempertanyakan mengapa proses tersebut tidak disertai pemberitahuan secara tertulis kepada terpidana maupun kuasa hukumnya.

"Kami mempertanyakan dasar prosedurnya. Mengapa klien kami sebagai pemilik aset, keluarganya, maupun kuasa hukumnya tidak pernah diberitahu secara resmi mengenai kegiatan pengecekan aset tersebut. Padahal, tindakan seperti ini seharusnya dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum," kata Muhammad Nur.

Menurutnya, keberatan tersebut merujuk pada Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur teknis pemulihan aset hasil tindak pidana.

"Kami sama sekali tidak menolak upaya negara dalam memulihkan kerugian keuangan negara. Namun, proses penyitaan aset tetap harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap menghormati hak-hak terpidana," jelasnya.

Muhammad Nur menegaskan bahwa keterlambatan pelaksanaan putusan yang menjadi kewenangan jaksa sebagai eksekutor tidak boleh berimplikasi pada hilangnya hak kliennya untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

"Jangan sampai karena jaksa belum menyelesaikan kewajibannya sebagai pelaksana putusan, justru klien kami yang dirugikan. Menurut kami, kondisi inilah yang diduga mengarah pada perampasan hak kemerdekaan terpidana karena hak pembebasan bersyarat menjadi tertunda," tegasnya.

Sementara itu, A. Salim Agung menambahkan bahwa pihaknya akan terus menempuh langkah-langkah hukum agar seluruh hak kliennya tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, profesionalitas, serta menghormati hak-hak warga negara, termasuk hak seorang terpidana yang telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

"Perkara ini bukan hanya soal hak kemerdekaan terpidana, tetapi juga marwah Kejaksaan. Kami menduga ada unsur kesengajaan jaksa yang tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum inkrah, sehingga Kejaksaan Agung perlu turun tangan atas perilaku jaksa ini." pungkas A. Salim Agung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Makassar belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Makassar guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com