Patrolikpknews.com MAKASSAR —02/06/2026 Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Ustadz Haji Mustari Dg Ngago kembali digelar di Pengadilan Negeri Takalar dengan agenda pemeriksaan.
Dalam keterangannya kepada awak media, kuasa hukum Muhammad Nasir S.H., M.H., menilai proses hukum yang dilakukan penyidik sarat kejanggalan dan meminta agar perkara tersebut di kabulkan permohonan pra peradilan sehingga di hentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kuasa hukum Ustadz Haji Mustari Dg Ngagoo menyampaikan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebut tidak pernah disampaikan kepada pihak terlapor maupun tersangka.
“Yang pertama adalah tindakan penyidik cacat prosedural SPDP yang tidak disampaikan kepada terlapor atau tersangka sesuai putusan MK maksimal 7 hari setelah terbitnya Sprindik. Kemudian penetapan tersangka sangat prematur karena tidak memenuhi dua alat bukti sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar kuasa hukum di hadapan media.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum juga menjelaskan bahwa termohon satu hadir memenuhi panggilan sidang, sementara termohon dua yakni Polda Sulsel disebut tidak hadir meski telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali.
“Sebelumnya termohon satu dan termohon dua sudah mendapat relaas panggilan. Pada panggilan kedua, termohon satu hadir, namun termohon dua tidak hadir. Kami menegaskan apabila termohon dua tidak hadir lagi, maka tidak perlu lagi masuk persidangan karena sudah dipanggil secara patut,” tegasnya.
Pihak pemohon berharap hakim tunggal praperadilan dapat memutus perkara secara objektif dan adil. Mereka meminta agar proses penyidikan dihentikan serta nama baik kliennya dipulihkan.
“Harapan kami sangat jelas. Kami mohon kepada hakim tunggal praperadilan untuk mengabulkan dan menyatakan menghentikan perkara ini dengan cara SP3 dan memulihkan nama baik klien kami,” lanjut kuasa hukum.
Dalam penjelasannya, kuasa hukum menilai perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa perdata, bukan pidana.
Ia menyebut seluruh kesepakatan antara para pihak terjadi di Makassar dan Kabupaten Gowa, termasuk keberadaan empat sertifikat yang dijadikan jaminan.
“Locus delicti menurut kami berada di Makassar dan Kabupaten Gowa. Semua kesepakatan terkait perkara ini terjadi di Makassar dan Gowa. Bahkan empat sertifikat yang dijadikan jaminan berada di Kabupaten Gowa dan sampai hari ini masih dikuasai pelapor,” katanya.
Sementara itu, Haji Mustari Dg Ngagoo mengaku dirinya merasa dikriminalisasi atas perkara yang menimpanya. Ia menyebut telah menjalani penahanan selama 26 hari sejak ditangkap pada 2 Mei hingga 28 Mei.
“Saya anggap bahwa saya dikriminalisasi. Kami sangat yakin ini murni perkara perdata, namun dijadikan perkara pidana. Saya ditangkap, dijemput paksa, lalu ditahan selama 26 malam,” ungkapnya.
Menurutnya, seluruh proses administrasi keberangkatan haji, termasuk kwitansi penerimaan dana dan kegiatan manasik, dilakukan di Kota Makassar. Ia mempertanyakan alasan penanganan perkara dilakukan di Polres Takalar.
“Kwitansi tanda penerimaan dana itu beralamat di Makassar. Kantor pemberangkatan haji juga di Makassar. Bahkan manasik haji dilakukan di Makassar. Anehnya kami malah dilaporkan dan ditahan di Polres Takalar,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak pelapor sebelumnya telah membatalkan keberangkatan haji sebelum jadwal keberangkatan. Atas dasar itikad baik, pihaknya mengaku telah mengembalikan dana sebesar Rp255 juta dari total kewajiban, sementara sisa Rp195 juta menjadi pokok persoalan yang kemudian dilaporkan.
“Kalau memang masih ada sisa Rp195 juta, itu seharusnya masuk ranah perdata atau wanprestasi, bukan pidana,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyebut bahwa sebagai bentuk kesungguhan untuk menyelesaikan persoalan, kliennya bahkan telah menyerahkan sertifikat disertai surat pernyataan tidak keberatan apabila nantinya dijual guna menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Karena jauh dari niat jahat, sertifikat itu sudah dilampirkan surat pernyataan tidak keberatan apabila dijual untuk penyelesaian. Tapi anehnya malah dipidanakan,” pungkasnya.


Social Header