Patrolikpknews.com GOWA, 23 JUNI 2026 – Tim Kuasa Hukum Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa melayangkan protes keras terkait tindakan sewenang-wenang yang menimpa kliennya di lingkungan tahanan Kepolisian Resor (Polres).
Klien kami dipaksa melakukan sesi dokumentasi foto dengan mengenakan baju tahanan tersangka tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum resmi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 22 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Pihak Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) tetap memaksakan pengambilan foto meski terdakwa telah secara tegas menolak dan meminta agar proses tersebut ditunda sampai penasihat hukumnya hadir di lokasi.
Farid Mamma, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Kadis Perkimtan Gowa, menyayangkan sikap aparat yang berdalih bahwa tindakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolres dengan alasan foto tersebut sudah lama ditunggu oleh pihak kepolisian.
"Alasan perintah atasan atau karena foto itu sudah lama ditunggu sama sekali tidak bisa menggugurkan hak konstitusional seorang warga negara. Tindakan memaksa klien kami berfoto dengan baju tersangka di luar jam pemeriksaan resmi dan tanpa didampingi advokat adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 54 KUHAP," tegas Farid Mamma, S.H., M.H. dalam keterangan persnya, Selasa (23/06/2026).
Farid Mamma menambahkan bahwa tindakan ini mencederai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Menurutnya, institusi kepolisian seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum acara pidana secara taat asas, bukan justru mempertontonkan kesewenang-wenangan (abuse of power).
Atas kejadian ini, Tim Kuasa Hukum Farid Mamma, S.H., M.H. menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas.
Tim akan segera melayangkan surat keberatan resmi kepada Kapolres dan melaporkan oknum petugas Sat Tahti yang terlibat ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) demi melindungi hak-hak hukum klien kamj yang sedang berjalan.
------------------------------
Kontak Media:
Tim Hukum Farid Mamma, S.H., M.H. & Rekan
Tlp. 081241656062


Social Header