Breaking News

Kasus Penganiayaan Anak Di Polres Gowa Mandul.Pelaku Bebas Berkeliaran Dan Kebal Hukum


Patrolikpknews.com GOWA--Diminta Kepada Kabid Propam Polda Sulsel Agar Turun Ke Polres Gowa Mengambil Langkah Tegas Dan Terarah  Kepada Para Oknum Yang Menangani Kasus Ini.


 , 13 Juni 2026 – Proses hukum atas laporan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan Sarnianti sejak 18 Desember 2025 di Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan, hingga kini dinilai mandek. Lebih dari enam bulan berlalu, janji penyidik untuk segera menetapkan pelaku sebagai tersangka belum juga terealisasi.
 
Kronologi dan Laporan Resmi
 
Peristiwa kekerasan itu diduga terjadi pada pertengahan Desember 2025. Anak korban yang masih berusia di bawah umur menderita luka fisik akibat tindakan penganiayaan. Setelah mendapatkan penanganan medis dan diterbitkannya surat keterangan serta hasil visum dari pihak rumah sakit, Sarnianti selaku ibu korban melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa.
 
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1421/XII/2025/SPKT/Polres Gowa tertanggal 18 Desember 2025. Saat menerima laporan, pihak penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menyatakan akan segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan seluruh alat bukti yang diperlukan.
 
“Waktu itu kami diberi janji, begitu berkas lengkap pelaku langsung ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Kami percaya dan menunggu, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar Sarnianti saat ditemui di kediamannya, Jumat (12/6/2026).
 
Proses Hukum Terhenti di Tengah Jalan
 
Hingga pertengahan Juni 2026, keluarga korban menyatakan sudah berulang kali mendatangi Polres Gowa untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun jawaban yang diterima selalu sama: proses masih berjalan, bukti sedang dikumpulkan, atau pernyataan bahwa penetapan tersangka masih menunggu kelengkapan administrasi.
 
“Sudah lebih dari setengah tahun, apa yang masih kurang? Anak kami sudah menderita, tapi keadilan seolah enggan datang. Kami takut kasus ini hanya akan menjadi cerita yang terlupakan tanpa penyelesaian,” tambahnya dengan nada kesal.
 
Dasar Hukum dan Langkah Selanjutnya
 
Perbuatan penganiayaan terhadap anak diatur secara tegas dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman hukumannya menjadi jauh lebih berat sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gowa belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan keterlambatan penanganan kasus tersebut. Keluarga korban menegaskan tidak akan tinggal diam; jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan nyata, mereka berencana melaporkan keterlambatan penanganan ini ke Propam Polda Sulawesi Selatan serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar kasus ini segera ditangani secara profesional dan adil.
 
“Kami hanya ingin hak anak kami dilindungi dan pelaku dipertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Sarnianti mengakhiri perbincangan.
 
 
Berita ini disusun berdasarkan keterangan keluarga korban dan data laporan polisi yang dimiliki. Akan diperbarui apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak kepolisian atau perkembangan terbaru terkait kasus ini.
 
 
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com