Breaking News

Haji Tajang Pertanyakan Dasar Hukum Sita Eksekusi Sejumlah Aset, Soroti Perbedaan Putusan Pengadilan


Patrolikpknews.com MAKASSAR – Haji Tajang menyampaikan keberatan atas pelaksanaan sita eksekusi terhadap sejumlah aset kepada tim lintas mata , yang menurutnya didasarkan pada putusan pengadilan yang berbeda. Ia mempertanyakan dasar hukum eksekusi terhadap objek rumah di Sengkang dan membandingkannya dengan objek lain yang berada di Makassar.

Menurut Haji Tajang, pelaksanaan eksekusi terhadap rumah di Sengkang mengacu pada rangkaian putusan, yakni Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 70/Pid.Sus/2012/PN.Mks, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 37/Pid.Sus.Kor/2014/PT.Mks, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015.

Sementara itu, ia menyebut objek rumah di Makassar berkaitan dengan putusan yang berbeda, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 8/Pid.TPK/2023/PT.Mks, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5918 K/Pid.Sus/2023.

Atas perbedaan tersebut, Haji Tajang mempertanyakan dasar yuridis pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset di Sengkang dan berharap terdapat penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai landasan hukum yang digunakan.

“Saya berharap ada kejelasan dan kepastian hukum. Jika memang terdapat pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, maka penegakan hukum semestinya dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta agar proses penegakan hukum dilaksanakan secara konsisten dan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari perspektif hukum, perbedaan nomor perkara dan amar putusan dapat berimplikasi pada ruang lingkup objek yang menjadi barang bukti, objek sita, maupun objek yang dapat dieksekusi. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi pada prinsipnya harus mengacu pada amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Makassar mengenai tanggapan atas keberatan yang disampaikan Haji Tajang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan hak jawab instansi terkait.
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com