Breaking News

Gegara Kejelasan Visum Dipertanyakan, Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan Anak di Gowa Terkendala Enam Bulan



Patrolikpknews.com Gowa – Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap anak dengan nomor LP: STTLP/B/1421/XII/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan disebut mengalami hambatan selama lebih dari enam bulan. Salah satu alasan yang dikemukakan penyidik adalah perlunya pendalaman terhadap hasil visum korban.

Penyidik sementara, Ibnu, yang menangani perkara setelah menggantikan penyidik sebelumnya, Anugrah, menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan kasus tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Setelah saya tangani dari Anugrah, saya gelar perkara bersama penyidik lain. Hasilnya, perkara belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ibnu.
Menurut Ibnu, kendala utama berada pada hasil pemeriksaan medis atau visum yang dinilai masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan adanya tindak pidana penganiayaan terhadap korban.

Ia menyebutkan bahwa keterangan dalam visum belum secara tegas menjelaskan hubungan antara keluhan nyeri yang dialami korban dengan dugaan tindakan kekerasan. Oleh karena itu, penyidik berencana meminta klarifikasi langsung kepada dokter yang melakukan pemeriksaan.

“Kami akan melayangkan surat panggilan kepada dokter yang membuat visum untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut,” tambahnya.

Di tempat terpisah tim Lintas Mata Nusantara mendatangi rumah korban dan orang tua korban pun menjelaskan bahwa ada pun keterangan dokter menyatakan hasil visum bahwa anak  saya merasakan nyeri di badannya itu dapat saya pastikan akibat dari perlakuan atau pemukulan atau tamparan yang di lakukan oleh terlapor. 

"Saya sendiri yang bertanya kepada terlapor kenapa tampar anak saya dan terlapor pun tidak menjawab, orang tua korban .

Nyeri yang dialami oleh anak saya di pipi  kebelakang sampai ke belakang  telinganya, dengan nada kesal.

Jika dokter mau di periksa saat ini,sudah lama waktu yng di lewatkan oleh penyidik dan memar di pipi anak saya bisa saja sudah hilang akibat waktu yng lama, tegas orng tua korban.

Kami tidak terima jika penyidik menyatakn nyeri pada anak saya bukan  dari perbuatan terlapor yng sudah menampar anak saya, karena hal itu sudah di akuinya sendiri oleh terlapor saat ku tanya dn di kuatkn oleh saksi korban sendiri., tutup orang tua korban saat di temui.

Lambatnya perkembangan perkara memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas proses penyelidikan. 

Sejumlah pihak menilai bahwa pemeriksaan tambahan terhadap dokter pembuat visum adalah hal yang keliru karena dalam visum sudah jelas memar itu ada penyebabnya bukan dtang dengan sendirinya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai jadwal pemeriksaan dokter yang dimaksud maupun perkembangan lanjutan terkait peningkatan status perkara.
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com