Breaking News

Wow !! Resmob Polda Tangkap Pelaku Pembunuhan MH, Polrestabes Lepaskan Pelaku



Patrolikpknews.com MAKASSAR — Kasus kematian tragis seorang perempuan asal Kepulauan Selayar berinisial MH (40) di salah satu hotel kawasan Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini kamar 401, Makassar pada Rabu (20/5/2026), kembali menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa terduga pelaku berinisial EB yang sebelumnya diamankan telah dipulangkan oleh pihak kepolisian. Peristiwa yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban ini memunculkan banyak pertanyaan dan dugaan adanya keganjilan.
 
Sebelumnya, dari keterangan yang dilansir beberapa media, kepolisian melalui Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata menyebutkan dugaan pembunuhan dilakukan oleh EB yang diamankan di kediamannya di kawasan Bumi Tamalanrea (BTP), pada Jumat (22/5/2026). Motif sementara dari hasil interogasi, EB mengaku mencampur 4 butir obat asam mefenamat yang dihancurkan ke dalam air mineral untuk diminum korban sehingga mengalami overdosis dan meninggal dunia. Motif yang dikemukakan adalah rasa cemburu karena korban MH diduga memiliki hubungan asmara dengan pria lain.
 
Namun, penjelasan dari Kanit Polrestabes Makassar AKP Hamka saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini mengejutkan.
 
"Ya, kami sudah mengamankan 1×24 jam, tapi kewenangan kepolisian belum cukup bukti dan fakta kan perbuatannya, jadi dipulangkan dulu sambil dia wajib laporkan. Semua barang bukti bawaan masih kami amankan," kata Hamka pada Jumat sore (29/5/2026).
 
Dikonfirmasi lebih lanjut, Kanit menjelaskan bahwa ada dua orang diduga pelaku yang sebelumnya diperiksa, yaitu EB dan seorang yang memesankan kamar melalui aplikasi yang berprofesi sebagai dosen. Namun nama dosen tersebut belum diungkapkan. Menurutnya, dosen tersebut hanya membawakan pesanan air minum ke kamar korban pada hari Selasa siang melalui pesan chat dari korban.
 
"Alasan Erik (EB) dipulangkan karena menunggu hasil otopsi, labfor dan patologi," jelas Hamka singkat.
 
Sementara itu, di tempat terpisah, Jumadi Mansyur, SH selaku Kuasa Hukum keluarga korban dari LBH Macan Rakyat Indonesia mengangkat bicara atas informasi dari Kanit Polrestabes Makassar.
 
Jumadi menegaskan bahwa dalam perkara ini, pihak kepolisian seharusnya bisa bekerja secara professional, kan jelas sudah ada pengakuan dari Pelaku, disitukah sudah jelas unsur Mansreanya, niat jahat pelaku sudah jelas ada dan bukti bukti sudah diamankan seharusnya pihak Polrestabes segera melakukan tindakan penahanan, pihak keluarga korban pun meminta kepastian hukum dalam perkara ini jika memang pihak Polrestabes tidak mampu mengungkap perkara ini kami akan melayangkan surat ke Mabes Polri.
 
"Kejadian ini tentu menyayat hati bagi keluarga korban, keluarga korban menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini sangat jelas ada ketidakwajaran dalam kasus ini, mulai dari peristiwa, CCTV yang tidak aktif. Bukan hanya itu, penangkapan di BTP ini membuktikan dasar mula pembuktian bahwa EB adalah salah satu terduga pelaku," ujar Jumadi pada Sabtu (30/5/2026).
 
"Ya, kami sebagai kuasa hukum korban menuntut agar kasus ini dibuka terang-terangan. Jangan ada keberpihakan, apalagi mengingat korban MH sudah meninggal," sambungnya.
 
Lebih jauh, Jumadi juga menegaskan bahwa alasan pihak kepolisian tidak menahan dengan alasan menunggu hasil otopsi dan sebagainya menjadi kekhawatiran besar. "Ini yang kita khawatirkan, ketika EB sudah dijadikan tersangka kemudian pelaku berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lainnya," tandasnya. (**)
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com