Breaking News

Polsek Tamalate Buru Pelaku yang Sekap-Perkosa gadis Remaja 4 Hari di rumah kontrakan.


Patrolikpknews.com MAKASSAR - Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, masih menyelidiki kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang dialami gadis remaja Berinisial M.A (21) tahun, Mahasiswa Perguruan tinggi Swasta di Makassar, di sebuah rumah kontrakan Perumahan laurus Residence nomor 16 Grand Reverfiuw, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate kota Makassar, Pelaku berinisial F.R Daeng Rumpa, masih diburu polisi. 
Selasa pagi (12/05/2026).

"Hari ini kami masih melakukan upaya untuk cari dan tangkap pelakunya," kata Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M kepada wartawan. Di selah-selah sholat Dzuhur.

Kapolsek Tamalate, mengatakan pihak kepolisian juga sudah melakukan visum terhadap korban. Saat ini korban telah kami minta keterangannya, maupun saksi-saksi di TKP.

 "Menurut keterangan saksi Pr. Asti pemilik rumah kontrakan, mengatakan" pelaku mengontrak rumah selama tiga hari pada hari Sabtu 09 Mei 2026, sekira pukul 08.00 wita, dengan alasan mau menghadiri pesta pernikahan keluarganya."

"Hasil keterangan awal pihak korban Pr. M.A, melamar pekerjaan melalui media sosial, dan di nyatakan lulus dan di terima, lalu korban di arahkan kerumah tersebut (TKP), korban datang Sabtu sore 09 Mei 2026, dan selanjutnya pada Senin 11 Mei 2026, sekira Magrib korban di sekap dengan cara di ikat menggunakan tali sepatu, dan menutup mulut menggunakan lakban, korban di gauli pelaku." Ucap." Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M.

"Peristiwa tersebut baru di ketahui saat pemilik rumah, mengetuk pintu karena sudah batas waktu yang telah habis yang di tentukan, namun tidak ada respon dalam rumah, lalu korban keluar dalam rumah lewat jendela depan, dalam keadaan tangan terikat, meminta pertolongan kepada warga sekitar, "Tutup. Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M.
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com