Breaking News

Pihak ATR/BPN Makassar dengan tegas membantah tudingan tersebut dan memastikan bahwa informasi yang beredar tidak memiliki dasar bukti yang jelas


Patrolikpknews.com MAKASSAR — Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar, Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si., akhirnya angkat suara terkait beredarnya pemberitaan di media sosial Instagram dan sejumlah media online mengenai dugaan praktik jual beli nomor antrean pelayanan di lingkungan Kantor ATR/BPN Kota Makassar.

Pihak ATR/BPN Makassar dengan tegas membantah tudingan tersebut dan memastikan bahwa informasi yang beredar tidak memiliki dasar bukti yang jelas serta belum dapat dibuktikan kebenarannya secara faktual.

“Kami menyatakan dan memastikan bahwa peristiwa yang diberitakan tersebut tidak benar adanya. Jika memang tudingan itu memiliki kebenaran yang hakiki, tentu harus disertai pembuktian otentik dan mendasar sebagai bukti nyata. Kami juga meminta agar pihak yang memberitakan dapat memperlihatkan siapa oknum internal kami yang diduga melakukan tindakan tersebut,” ujar Johanis Buapi saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, pihak kantor ATR/BPN Kota Makassar telah meminta penjelasan serta bukti konkret atas tudingan yang beredar. Namun hingga saat ini, kata dia, belum ada bukti valid yang dapat memperkuat dugaan adanya praktik jual beli nomor antrean sebagaimana diberitakan.

“Faktanya, setelah kami meminta bukti dari kejelasan pemberitaan tersebut, sama sekali tidak diperlihatkan adanya bukti yang menunjukkan bahwa pemberitaan itu benar terjadi,” tegasnya.

Johanis juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan fungsi sosial kontrol secara profesional dan konstruktif demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik. Ia menilai kritik dan pengawasan dari media sangat dibutuhkan, namun harus tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta kepada rekan-rekan media agar menjalankan fungsi sosial kontrol yang bersifat membangun. Artinya, apabila dalam fakta di lapangan ditemukan adanya tindakan yang kurang tepat dalam pelayanan internal kami, tentu kami sangat terbuka untuk diberitahu agar dapat segera dilakukan evaluasi dan pemberian sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemberitaan yang disajikan kepada publik seharusnya tetap mengedepankan konfirmasi kepada pihak terkait agar informasi yang diterima masyarakat menjadi berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kalaupun hal tersebut menjadi produk jurnalistik untuk ditayangkan, tentunya kami juga harus dikonfirmasi supaya ada pemberitaan yang berimbang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Johanis menegaskan bahwa Kantor ATR/BPN Kota Makassar pada prinsipnya tidak pernah menutup ruang komunikasi dengan pihak mana pun, termasuk media dan masyarakat. Pihaknya mengaku terbuka terhadap kritik, masukan, maupun pengawasan demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya internal kami tidak pernah menutup ruang dalam membangun komunikasi positif dari pihak siapa pun juga,” pungkasnya.
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com