Breaking News

Penyidik Polda Sulsel Diduga Kriminalisasi Ustadz Asmar Lambo, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Patrolikpknews.com Makassar - Sulsel, Penetapan tersangka terhadap Ustadz Asmar Lambo oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dalam perkara dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji 2025 menuai sorotan.

Ustadz Asmar Lambo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Gelar Perkara Nomor: Spgl/Tsk/414/Ditreskrimsus. Namun, pihak kuasa hukum dan sejumlah pihak menilai penetapan tersebut tidak adil karena dianggap tidak menyentuh pelaku utama dalam perkara tersebut.

Sekretaris Jenderal DPP LAKI 45, Prof. Dr. Muhammad Hasbi Ibrahim, menyayangkan langkah penyidik Polda Sulsel yang dinilai terindikasi melakukan kriminalisasi terhadap Ustadz Asmar Lambo.

Menurutnya, dalam Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor: 32/Pdt.G/2025/PN Skg disebutkan bahwa perkara tersebut merupakan hubungan kerja sama bisnis antara PT Annisa Ahmada Travelindo yang dipimpin Erni Khairunnisa sebagai pihak pengumpul jamaah, PT Aslam sebagai perantara, dan PT Rehlatuna Internasional yang dipimpin Zainal Patahuddin sebagai penyelenggara utama.

“Dalam putusan tersebut jelas disebutkan bahwa PT Rehlatuna Internasional merupakan pihak penyelenggara utama. Sementara Ustadz Asmar Lambo hanya berperan sebagai perantara dan penceramah yang mengajak jamaah ke tanah suci,” ujar Hasbi.

Ia juga menyoroti Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 393 yang disebut menyatakan bahwa Zainal Patahuddin sebagai Direktur PT Rehlatuna Internasional bertanggung jawab mengembalikan dana jamaah sebesar Rp19 miliar. Sedangkan Erni Khairunnisa sebagai Direktur PT Annisa Ahmada Travelindo disebut harus tunduk terhadap putusan tersebut.

Hasbi menilai langkah penyidik yang menetapkan Asmar Lambo sebagai tersangka, namun tidak menetapkan pihak lain yang dianggap berperan utama, merupakan tindakan yang timpang dan tidak adil.

“Maka demi keadilan, DPR RI Komisi III harus turun tangan mengawal kinerja Polri dalam penegakan hukum seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Asmar Lambo, Ayuliana Devi, SH., MH., mengatakan pihaknya meminta perhatian dari DPR RI Komisi III, Kapolri, Komnas HAM, dan seluruh jajaran penegak hukum untuk mengawasi penanganan perkara tersebut.

Menurut Ayuliana, kliennya hanya menjalankan usaha jasa sebagai penceramah dan perantara yang memiliki izin usaha resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Pelaku utama dalam perkara ini seharusnya adalah pihak penyelenggara haji, yakni PT Rehlatuna Internasional yang dipimpin Zainal Patahuddin. Hal itu juga telah disebut dalam putusan perdata Pengadilan Negeri Makassar,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN Mks.

Menurut Ayuliana, langkah itu ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai janggal.

“Awalnya laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan, namun kemudian berubah menjadi dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji. Kami menilai hal ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap klien kami,” pungkasnya
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com