Patrolikpknews.com Makassar — Terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penggunaan fasilitas umum (fasum) sebagai bangunan pribadi, Pakki akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi.
Dalam keterangannya, Pakki menegaskan bahwa lahan yang dimaksud bukan merupakan fasilitas umum, melainkan milik pribadinya yang diperoleh melalui proses jual beli yang sah.
“Tanah tersebut saya beli dari Bapak Arifin Majid, dan saat ini sudah saya sertifikatkan. Lokasinya berada di RW 02/RT 02, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso. Jadi ini bukan fasum, tetapi tanah saya,” ujar Pakki.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran sejumlah warga yang sebelumnya menduga bahwa lahan tersebut merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, seperti pembangunan posyandu.
Pakki pun berharap adanya kejelasan dan penyelesaian yang adil agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.


Social Header