Patrolikpknews.com Takalar–Diduga gunakan modus jual beli Solar dalam pengisian BBM bersubsidi, dan menjual ke Konsumen pakai jerigen, oknum petugas operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.922.47 PANAIKANG kabupaten Takalar Membuat aktivis geram meminta Regional 7 dan polda sulsel untuk bertidak tegas.
Rais, aktivis yang kerap menyuarakan kebenaran dan keadilan kepada masyarakat yang tertindas ini. Memaparkan. Bahwa, Pemerintah pusat telah berupaya guna meminimalisir tindakan para oknum yang suka menyalah gunakan wewenang demi meraup keuntungan sepihak dan menguntungkan pribadinya
“Pemerintah melalui Kementerian Migas telah melahirkan. UU Migas Nomor 22 Tahun 2021 pasal 55, yang bertujuan untuk dapat mengawasi para pelaku Pungli yang dilakukan sejumlah oknum. Seperti halnya Pungli di SPBU oknum petugas yang disinyalir kerap melakukan, kutipan liar terhadap Konsumen, atau warga yang membeli BBM, dengan menggunakan Jerigen,”ujarnya.
Rais, salah satu aktivis di takalar, Ada kutipan liar sebesar 13 ribu rupiah untuk sebagai uang pelicin atau Pungutan Liarnya (Pungli). Hal itu sudah bisa diterapkan sanksi hukum.
“Penerapan UU Migas Nomor 22 Tahun 2021, pasal 55 ini pun bertujuan guna Meminimalisir terjadinya pelaku Penimbunan BBM oleh para Oknum tertentu,”.
Lanjut rais, kuat dugaan adanya oknum pengusaha SPBU Kongkalikong dengan Aparat Penegak Hukum, Oknum pengusaha SPBU melalui Petugas di lapangan SPBU itu sendiri yang hingga sampai saat ini masih kerap terlihat Para pembeli BBM dengan menggunakan Jerigen yang diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat atau pun Roda dua.
“Saya menduga kuat ada kongkalikong antara menejer SPBU, dan Aparat Penegak Hukum. Sebab, sampai detik ini masih marak pengisian BBM menggunakan jerigen, dan berbayar per jerigennya.”ungkapnya
Rais berharap, agar aparat penegak hukum segara mengambil langkahharapnya, dan sikap agar tidak terjadi dugaan pungli yang dapat merugikan masyarakat Takalar khususnya.
Serta tidak mengakibatkan antrian panjang kepada pengendara yang disebabkan oleh pengisian jerigen.
"Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk segara mengambil langkah, dan bersikap tegas kepada SPBU Panaikang. Tentang adanya praktek-praktek dugaan pungli dan manipulasi barcode kepada masyarakat Takalar, Guna untuk menjadikan Kabupaten Takalar lebih baik lagi, dan bersih dari oknum-oknum pungli. Selain itu, pengendara tidak mengalami antrian panjang yang diakibatkan pengisian jerigen,”harapnya.


Social Header