Breaking News

Konflik Masjid Mukhtar Ali Berlanjut, Warga Paropo Ajukan Petisi Pemberhentian Ketua RT ke Wali Kota Makassar

Patrolikpknews.com Makassar — Polemik pengelolaan Masjid Mukhtar Ali di Jalan Batua Raya 11 RT 04 RW 07, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mencuat dugaan pelarangan kegiatan pengajian dan qurban jelang Idul Adha 1448 H/2026 M, sejumlah warga kini mengajukan permohonan pemberhentian Ketua RT 04 RW 07 kepada Wali Kota Makassar.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat petisi warga tertanggal 22 April 2026 yang juga ditembuskan kepada Camat Panakkukang, Danramil 10 Panakkukang, Kapolsek Panakkukang, serta Lurah Paropo.

Dalam surat petisi tersebut, warga meminta agar Marlan M dinonaktifkan dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua RT 04 RW 07 karena dinilai menjadi pemicu polemik dan konflik sosial di tengah masyarakat, khususnya terkait persoalan Masjid Mukhtar Ali.

Warga menuding Ketua RT bersama beberapa pihak lain diduga memprovokasi keluarga pemilik awal masjid untuk mengambil alih pengelolaan dan membubarkan pengurus masjid yang selama ini diakui masyarakat serta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Kecamatan Panakkukang periode 2025–2028.

“Selama lebih dari 10 tahun tidak pernah ada persoalan terkait pengelolaan masjid. Namun setelah saudara Marlan menjabat Ketua RT, justru muncul konflik dan kegaduhan di tengah masyarakat,” demikian salah satu poin dalam surat warga.

Sebelumnya, panitia Masjid Mukhtar Ali juga menyampaikan bahwa lahan masjid tersebut telah dihibahkan kepada warga sejak tahun 2016 oleh Hj. Yanti, yang disebut sebagai istri Bupati Selayar, untuk dijadikan rumah ibadah masyarakat.

Namun belakangan muncul polemik setelah adanya dugaan pelarangan kegiatan pengajian dan qurban oleh Deby bersama suaminya Bento, yang diduga merupakan saudara dari istri Bupati Selayar, dengan alasan kepengurusan masjid akan diambil alih pihak keluarga.

Dalam isi surat petisi itu, warga menegaskan bahwa selama lebih dari satu dekade, masjid dipelihara dan dijalankan secara swadaya oleh masyarakat dan jamaah. Bahkan pembangunan dan operasional masjid disebut menghabiskan dana ratusan juta rupiah yang berasal dari dinasi warga.

Warga juga menyoroti kegiatan halal bihalal yang berlangsung pada Sabtu, 18 April 2026. Menurut warga, acara yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi justru berubah menjadi forum pengumuman pengambilalihan kepemilikan masjid serta pembubaran pengurus yang telah ada.

Situasi itu disebut memicu ketegangan hingga keributan di area masjid dan lingkungan sekitar yang disaksikan langsung oleh unsur pemerintah setempat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.

“Peristiwa ini sangat disayangkan karena terjadi didalam dan luar Masjid Mukhtar Ali yang menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” ungkap warga dalam surat tersebut.

Menanggapi polemik tersebut, CamatPanakkukang, Syahril, S.STP, menyatakan akan menyikapi persoalan secara hati-hati, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi keluhan warga terkait dinamika yang terjadi sebagai bentuk penyampaian pendapat. Tentu kami dari pihak kecamatan menyikapi persoalan ini harus hati-hati, objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Syahril, dalam keterangannya kepada awak media.(16/5/26)

Pihak kecamatan juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus mengedepankan suasana kondusif mengingat masjid merupakan tempat ibadah yang harus dijaga bersama.

“Kami ingin penyelesaian masalah tetap mengedepankan suasana kondusif. Masjid merupakan tempat ibadah sehingga kami menghimbau masyarakat untuk menahan diri dan mengupayakan penyelesaian konflik secara musyawarah,” lanjutnya.

Camat Panakkukang menambahkan, pihaknya tidak ingin hanya mendengar informasi dari satu pihak semata, melainkan akan mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat agar persoalan dapat diselesaikan secara baik dan adil.

“Kami ingin mendengar semua persoalan, bukan hanya satu pihak. Kami ingin mendapatkan informasi dari keseluruhan pihak agar semua bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Selain itu, Syahril menyebut aduan masyarakat tersebut akan menjadi bahan evaluasi, pengawasan, dan pembinaan dalam upaya penyelesaian persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Atas dasar tersebut warga meminta pemberhentian Ketua RT, warga juga berharap Pemerintah Kota Makassar turun tangan untuk meredam konflik dan menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat di Kelurahan Paropo.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua RT 04 RW 07 maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam surat petisi warga belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Tim Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com