Breaking News

Kasus Penipuan Terhadap Konsumen.Kantor FIF Sudah Melanggar UU Pekerjaan Karna Menyalagunakan Pembayaran Konsumen

Patrolikpknews.com Makassar — Seorang nasabah bernama Thahirah Bijang mengaku mengalami persoalan terkait pelunasan kredit kendaraan di PT Federal International Finance (FIF) Cabang Jalan Cendrawasih, Kota Makassar. Meski merasa telah melunasi seluruh kewajiban angsuran sejak Desember 2024, hingga kini Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang menjadi jaminan kredit belum juga diserahkan oleh pihak perusahaan pembiayaan tersebut.

Thahirah menuturkan, pelunasan dilakukan pada 14 Desember 2024 melalui transfer bank ke rekening milik Fikri, yang saat itu diketahui merupakan salah satu petugas penagihan dari FIF. Pembayaran tersebut dilakukan setelah adanya penagihan langsung dari pihak yang bersangkutan kepada dirinya.

“Saya melakukan pelunasan karena saat itu yang datang menagih mengaku dari FIF dan memang dia adalah karyawan FIF. Pembayaran juga dilakukan sesuai arahan yang diberikan,” ungkap Thahirah kepada awak media.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, Thahirah mengaku tidak pernah menerima BPKB kendaraan miliknya sebagaimana mestinya setelah kredit dinyatakan lunas. Bahkan, ia justru kembali menerima surat tagihan dari FIF yang menyatakan bahwa dirinya masih memiliki tunggakan angsuran.

Merasa dirugikan dan kebingungan atas persoalan tersebut, Thahirah kemudian mencoba mempertanyakan status pembayaran yang telah dilakukannya kepada pihak FIF. Akan tetapi, hingga kini belum ada kejelasan mengenai nasib dana yang telah ditransfer maupun kepastian penyerahan BPKB miliknya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media kemudian mendatangi kantor FIF Cabang Jalan Cendrawasih Makassar pada Senin (18/5/2026) guna melakukan konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, seorang supervisor FIF membenarkan bahwa nama Fikri memang pernah tercatat sebagai karyawan FIF. Namun, pihak perusahaan mengklaim bahwa pembayaran atas nama Thahirah tidak pernah masuk ke sistem perusahaan.

“Benar, Fikri pernah menjadi karyawan FIF, tetapi pembayaran atas nama Thahirah Bijang tidak tercatat atau belum diterima oleh pihak perusahaan. Yang bersangkutan juga sudah keluar sejak Januari,” ujar supervisor FIF di hadapan awak media.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, transaksi pelunasan dilakukan pada Desember 2024, sementara Fikri disebut baru berhenti bekerja pada Januari 2025. Artinya, pada saat menerima pembayaran dari nasabah, Fikri masih berstatus sebagai karyawan aktif FIF.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan internal perusahaan terhadap aktivitas penagihan yang dilakukan oleh karyawannya. Sebab, nasabah melakukan pembayaran kepada seseorang yang secara resmi masih bekerja dan membawa nama perusahaan saat proses penagihan berlangsung.

Secara hukum, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pegawainya selama masih menjalankan tugas atau aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyebutkan bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang ditimbulkan oleh orang-orang yang berada di bawah tanggungannya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa pelaku usaha wajib memberikan pelayanan yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen, termasuk menjamin keamanan transaksi yang dilakukan oleh nasabah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak FIF belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait solusi penyelesaian persoalan tersebut maupun kepastian pengembalian hak nasabah berupa penyerahan BPKB kendaraan milik Thahirah Bijang.
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com