Breaking News

Seorang oknum polisi berinisial MYD (22) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden t4brak lari yang men3waskan seorang pemotor bernama Jackglend alias JN (35) di Kota Manado.

 

MANADO -Insiden tragis ini juga menyebabkan rekan korban, Yoshua alias YRR (25), mengalami luk4-luk4. Kapolresta Manado, Kombes Irham Halid, mengonfirmasi bahwa MYD, yang merupakan anggota Polri asal Bolaang Mongondow, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2026 setelah gelar perkara dilakukan. "Pengendara Avanza sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Irham pada Jumat (24/4/2026).

Selain menghadapi proses pidana, MYD juga sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Propam Polda Sulut. Penyidik saat ini tengah mendalami informasi mengenai dugaan bahwa MYD berada di bawah pengaruh alk0hol saat kejadian. Hal ini akan dipastikan melalui pemeriksaan lanjutan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Toyota Avanza, STNK, SIM, motor Honda Vario, serta rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian. "Barang bukti yang diamankan berupa kendaraan, surat-surat, dan rekaman CCTV di depan TKP," kata Irham.

Tersangka MYD dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan 4ncaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Sebelumnya, kec3lakaan m4ut ini terjadi di kawasan Boulevard 2, Kelurahan Sindulang 1, Kecamatan Tuminting, pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 05.30 Wita. Pasca kejadian, mobil yang menyerempet motor korban langsung melarikan diri dari lokasi. AKP Angelico Sulu mengonfirmasi bahwa Yoshua dirawat intensif di RS Pacaran Kasih, sementara Jackglend dinyatakan meninggal dunia.

Sumber:detik
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com