Breaking News

Mahkamah Konstitusi Diseret, Praperadilan 41 Jadi Tameng, 7 Oknum Polri Terseret Skandal Ishak Hamzah


Patrolikpknews.com MAKASSAR — Proses pemeriksaan dalam sidang kode etik yang digelar di Aula Propam Polda Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik. Persidangan yang mengurai penanganan perkara atas nama Ishak Hamzah ini tidak hanya menghadirkan dinamika hukum, tetapi juga memantik polemik serius terkait dugaan penyimpangan prosedur hingga indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses penyidikan.

Perhatian publik menguat ketika pihak terperiksa Iskandar Efendi menjadikan Putusan Praperadilan Nomor 41/PN Makassar sebagai dasar pembelaan dalam sidang etik. Namun, langkah tersebut justru menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum Ishak Hamzah yang menilai penggunaan putusan itu tidak relevan dan berpotensi menyesatkan dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan.

Kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, S.H., CLA, menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak dapat dijadikan legitimasi untuk membenarkan tindakan aparat yang diduga melanggar prosedur.

“Putusan itu tidak bisa dijadikan tameng untuk membenarkan dugaan pelanggaran HAM maupun kesalahan prosedur. Jika dipaksakan, justru memperlihatkan adanya problem serius dalam sistem penegakan hukum kita,” ujarnya kepada awak media usai sidang etik, Kamis (23/4/2026).

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/790/XII/2021 yang diajukan oleh Hj. Wafiah Sahrier terkait dugaan penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. Namun dalam perjalanannya, tim kuasa hukum menilai proses penyelidikan tidak dilakukan secara profesional, objektif, dan proporsional.

Dari aspek formil, penyidik dinilai tidak menelusuri secara menyeluruh riwayat peralihan hak atas tanah, termasuk mengabaikan keabsahan Akta Jual Beli (AJB) antara Ambo Dae Jamalu dan Hj. Wafiah yang dijadikan dasar klaim kepemilikan.

Sementara dari sisi materiil, penyidik dianggap gagal menguji substansi kepemilikan lahan secara komprehensif. Kondisi ini dinilai mencederai asas keadilan karena fakta-fakta yang berpotensi meringankan pihak terlapor tidak diakomodasi dalam proses pembuktian.

Merasa dirugikan, Ishak Hamzah kemudian mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sulsel yang berujung pada gelar perkara khusus oleh Wasidik. Namun alih-alih memperjelas perkara, hasil gelar tersebut justru menambah pasal baru, yakni Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat.

Penambahan pasal ini didasarkan pada perbedaan nomor persil tanah, yakni Persil 31 dalam warkah tanah dan Persil 21 dalam dokumen penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama.

Pihak kuasa hukum membantah keras tudingan tersebut dan menyebut perbedaan itu hanya kesalahan administratif berupa salah ketik.

“Kami sudah menjelaskan secara resmi bahwa itu hanya typo. Tapi justru diabaikan dan dijadikan dasar menambah pasal. Ini yang kami anggap sebagai bentuk pemaksaan konstruksi hukum,” tegas Salim.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa dokumen tanah yang dipermasalahkan bukan berasal dari Ishak Hamzah, melainkan dari H. Rahmad Bsc alias Beddu. Fakta ini diperkuat oleh keterangan saksi yang menyebut sumber dokumen bukan dari pihak terlapor.

Lebih jauh, H. Rahmad diketahui pernah dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan dokumen pada 2011. Kuasa hukum menyebut dokumen asli saat itu diambil dan diganti dengan hasil pemindaian dengan janji penyelesaian yang tak pernah terealisasi.

“Ironisnya, pihak yang pernah dilaporkan justru dijadikan rujukan, sementara klien kami malah diproses secara pidana,” ungkapnya.

Tak hanya itu, penyidik juga dinilai memaksakan konstruksi hukum dengan mengaitkan perkara ini dengan dokumen hasil pemindaian serta peristiwa lain yang dinilai tidak relevan.

Sorotan tajam juga mengarah pada proses penahanan Ishak Hamzah. Meski telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar Nomor 233/Pdt.G/2023/PN Mks dan permohonan penangguhan penahanan, penyidik tetap melakukan penahanan selama 58 hari.

Langkah ini dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah serta mengarah pada perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.

“Penahanan ini sangat dipaksakan. Bahkan majelis dalam sidang etik sempat menyinggung adanya indikasi pelanggaran HAM,” ujar Salim.

Perkara ini juga dikaitkan dengan prinsip hukum praperadilan sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang diperkuat Putusan MK Nomor 163/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa permohonan praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk objek yang sama dalam satu laporan polisi.

Prinsip ini sejalan dengan asas nebis in idem, yang melarang pengajuan perkara yang sama secara berulang. Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK).

Dengan demikian, penggunaan Putusan Praperadilan Nomor 41 sebagai dasar pembenaran dalam sidang etik dinilai perlu diuji secara kritis terkait relevansi dan validitasnya.

Kasus ini semakin kompleks setelah muncul dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dan institusi dalam praktik mafia tanah. Sedikitnya tujuh oknum anggota Polri dari berbagai level, mulai dari Kabag Wasidik hingga penyidik, disebut-sebut terseret dalam pusaran kasus dan terancam sanksi berat hingga PTDH.

Kuasa hukum, menyebut perkara ini sebagai bentuk kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini indikasi kuat adanya kejahatan terorganisir dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengungkap dugaan kolusi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga aparat kelurahan dan kecamatan di wilayah Barombong dan Tamalate.

Menurutnya, sejumlah bukti penting milik kliennya diduga sengaja disembunyikan, sementara penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berulang-ulang menjadi indikasi kuat adanya rekayasa hukum.

Di akhir, publik menaruh harapan besar kepada Divisi Propam agar tidak terjebak pada pembenaran sepihak. Propam dituntut lebih cermat, independen, dan tegas dalam mengungkap dugaan pelanggaran kode etik, sehingga tidak memberi ruang bagi praktik penyimpangan hukum yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Langkah Bidang Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Sulsel yang mulai menindaklanjuti laporan masyarakat dinilai sebagai sinyal positif dalam upaya pembenahan internal institusi.

“Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab. Jangan sampai hukum justru dijadikan alat pembenaran,” pungkas Andis Law.

Sidang kode etik ini pun menjadi ujian krusial bagi institusi penegak hukum: apakah akan menjadi momentum penegakan keadilan yang substansial, atau kembali meninggalkan tanda tanya di tengah publik.

Perkembangan kasus ini masih terus bergulir. Publik kini menanti, apakah seluruh pihak yang diduga terlibat termasuk aktor intelektual di balik layar akan benar-benar dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com