Patrolikpknews.com Jeneponto — Kondisi jalan penghubung menuju Desa Kalimporo hingga Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, dikeluhkan warga. Jalan tersebut dilaporkan rusak parah dan membahayakan pengguna, meski telah terjadi pergantian bupati hingga empat kali, namun perbaikan tak kunjung terealisasi.
Pantauan warga menunjukkan permukaan jalan berlubang, bergelombang, dan licin saat hujan. Kondisi ini dinilai rawan kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua dan kendaraan bermuatan.
“Sudah bertahun-tahun kami mengeluh, tapi tidak ada perhatian serius. Jalan ini setiap hari dilalui warga, anak sekolah, dan petani. Sudah sering hampir celaka,” keluh salah satu warga setempat.
Warga menilai Pemerintah Kabupaten Jeneponto terkesan abai terhadap keselamatan masyarakat. Hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret perbaikan maupun pemasangan rambu peringatan di titik-titik kerusakan parah.
Padahal, berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana apabila kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Adapun sanksi tersebut meliputi:
Kurungan paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp12 juta jika mengakibatkan luka ringan atau kerusakan kendaraan;
Kurungan paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta jika menyebabkan luka berat;
Penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, penyelenggara jalan yang tidak memasang rambu peringatan pada jalan rusak juga dapat dikenakan kurungan paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp1,5 juta.
Warga juga diimbau untuk melaporkan kondisi jalan rusak melalui saluran resmi, seperti Ombudsman Republik Indonesia, guna mendorong pengawasan dan tindak lanjut.
Sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tanggung jawab perbaikan jalan berada pada penyelenggara sesuai status jalan, baik jalan pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun desa.
Masyarakat Bangkala berharap pemerintah daerah segera turun tangan sebelum jatuh korban, serta tidak menunggu kecelakaan fatal baru melakukan perbaikan.
Penulis.Arm


Social Header