Breaking News

Sengketa Lahan di Gowa Memanas, Keluarga HU Siap Tempuh Jalur Hukum



Patrolikpknews.com Gowa, Sulawesi Selatan – Sengketa pembongkaran tembok batas lahan di Perumahan Bukit Manggarupi, Kabupaten Gowa, kembali memanas setelah pihak keluarga HU mengungkap adanya tekanan, intimidasi, hingga dugaan permintaan kontribusi uang dari sejumlah warga sekitar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Virendy pada Sabtu, 8 Juni 2025, kuasa hukum keluarga HU, A. Sofyan Rauf Radja, menjelaskan bahwa konflik bermula dari rencana pembongkaran tembok beton yang membatasi lahan milik kliennya dengan kawasan perumahan. Padahal, menurutnya, pihak pengembang—Direktur Haji Saiful—telah mengeluarkan surat izin tertulis untuk pembongkaran sejak 6 Februari 2025.

Lahan tersebut disebut merupakan milik sah keluarga HU berdasarkan dua sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 2017. Namun, saat proses pembongkaran akan dilakukan, sejumlah warga seperti Ibu AA, Pak AK, dan Bu EL disebut menghalangi dengan berbagai alasan yang dinilai tidak berdasar.

Yang memicu ketegangan lebih lanjut, menurut pihak keluarga, adalah adanya dugaan permintaan kontribusi uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat untuk melanjutkan pembongkaran. Hal ini dianggap sebagai bentuk intimidasi yang tidak bisa ditoleransi.

Selain warga sekitar, Wakil Ketua DPRD Gowa dari Fraksi PAN, MT, juga dilaporkan hadir di lokasi saat insiden memanas terjadi pada minggu pertama Juni 2025. Aparat keamanan pun disebut berada di tempat kejadian.

“Kami sudah berupaya melakukan mediasi dengan berbagai pihak, mulai dari RT, RW, Babinsa, Bimas hingga kecamatan, tapi tidak membuahkan hasil,” ujar A. Sofyan Rauf Radja. Ia menambahkan bahwa seluruh prosedur hukum telah ditempuh secara sah dan legal.

Karena upaya damai tidak membuahkan hasil, pihak keluarga menyatakan siap membawa kasus ini ke jalur hukum untuk memastikan hak-haknya dilindungi.


Arman
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com