Breaking News

PJI Sulsel Tantang Kajati dan Kapolda Baru Usut Dugaan Pungli Sertifikasi Guru di kota Makassar Sulawesi Selatan


Makassar — PATROLI KPK NEWS- 
Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali tercoreng oleh kabar tak sedap. Seorang Kepala Sekolah SD Inpres Bertingkat Bara-Baraya II, berinisial SS, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para guru setiap kali dana sertifikasi cair.

Informasi yang dihimpun melalui Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Dzoel SB, mengungkap bahwa praktik pungli tersebut telah berlangsung cukup lama dan menyasar guru ASN maupun PPPK di lingkungan sekolah tersebut.
“Benar, setiap kali sertifikasi cair per semester, kami diminta setor ke kepala sekolah. Katanya untuk dibagi ke pejabat dinas dan pengawas,” ungkap salah satu guru yang meminta agar identitasnya dirahasiakan, Jumat (31/10/2025).

Menurut data yang diterima PJI Sulsel, korban mencapai sekitar 78 guru. Lebih memprihatinkan, oknum kepala sekolah diduga mencatut nama pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar dan pengawas sekolah agar pungutan terlihat “resmi”.

“Kami tidak berani menolak karena takut akan berdampak pada penilaian dan pencairan sertifikasi berikutnya,” ujar guru lainnya dengan nada kecewa.

PJI Sulsel Tantang Kajati dan Kapolda Sulsel Baru

Melalui keterangan resmi Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, pihaknya menegaskan bahwa dugaan pungli ini adalah tamparan keras bagi integritas birokrasi pendidikan di Kota Makassar.

“Kasus ini harus menjadi ujian awal bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., dan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. PJI Sulsel menantang keduanya untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Dzoel SB.

Ia menambahkan, apabila benar pungutan dilakukan dengan dalih setoran kepada pejabat, maka hal itu telah memenuhi unsur penyalahgunaan jabatan dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

 “Guru itu pengabdi bangsa, bukan sumber upeti. Bila aparat membiarkan ini, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan jatuh,” lanjut Dzoel SB dengan nada keras.

Amanat dan Pesan Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai amanat menegaskan bahwa pendidikan adalah fondasi kehormatan bangsa, dan siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan di sektor ini sama saja mengkhianati amanah rakyat.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Siapa pun yang mengambil hak mereka berarti telah mengkhianati negara dan merusak masa depan anak bangsa,” ujar Presiden Prabowo dalam amanat Hari Guru Nasional.

Presiden juga mengingatkan seluruh aparatur negara, terutama di sektor pelayanan publik dan pendidikan, agar menjauhi praktik pungli, suap, dan korupsi jabatan.

“Tidak ada tempat bagi pejabat atau pegawai yang mencari keuntungan pribadi dari penderitaan rakyat. Tegakkan keadilan, bersihkan birokrasi, dan lindungi guru-guru kita,” tegas Presiden Prabowo yang kini dikenal konsisten dalam agenda pemberantasan pungli dan reformasi birokrasi nasional.

Menurut Dzoel SB, dugaan pungli yang dilakukan kepala sekolah tersebut memenuhi unsur pidana korupsi dan pelanggaran disiplin berat ASN, sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi:

1. Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan atau kewenangan yang melekat 

Sumber : Akpol 
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com