Patrolikpknews.com Makassar, 12 November 2025 — Proses lelang dan eksekusi terhadap aset milik Marthen Luther kembali menuai sorotan. Pasalnya, pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar bersama Bank BRI Cabang Ahmad Yani diduga tidak melibatkan appraisal (penilai) independen sebagaimana mestinya.
Aset tersebut diketahui pernah dilelang pada tahun 2010 dengan harga mencapai Rp440 juta, namun pada tahun 2025 kembali dilelang hanya sebesar Rp266 juta, atau setara dengan sisa utang di Bank BRI. Perbedaan mencolok ini menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses penilaian dan pelaksanaan lelang.
Kuasa hukum Marthen Luther, Muhammad Tayyib, S.H., mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar di tengah proses gugatan yang masih berjalan di pengadilan.
> “Klien kami masih berperkara. Belum ada putusan inkrah, tapi tiba-tiba keluar surat pelaksanaan eksekusi dari PN Makassar. Ini jelas janggal dan kami pertanyakan legalitasnya,” ujarnya.
Surat yang dimaksud adalah Surat Nomor 5368.N.W22.U.I/HK.24/XI/2025 yang dikeluarkan oleh Panitera PN Makassar, berisi pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pada Rabu, 12 November 2025, pukul 08.00 WIB.
Menurut pihak kuasa hukum, langkah PN Makassar tersebut berpotensi melanggar asas hukum dan prinsip kehati-hatian karena perkara pokok masih dalam proses persidangan. Mereka menduga adanya oknum-oknum di KPKNL dan BRI yang bermain di balik proses lelang tanpa appraisal independen, sehingga merugikan pihak pemilik aset.
> “Kami hanya menuntut keadilan. Jika memang negara ingin menegakkan hukum, maka prosesnya harus transparan dan sesuai aturan. Jangan ada pihak yang dirugikan karena praktik yang tidak profesional,” tambah Tayyib.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPKNL Makassar, Bank BRI Cabang Ahmad Yani, dan PN Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Redaksi.Arman


Social Header