Breaking News

Gugatan Mentan Ditolak, Kebebasan Pers Diselamatkan—Akbar Polo Angkat Suara

Sul-sel - PATROLI KPK NEWS- suaraham - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Hasan Noma—yang akrab disapa Akbar Polo—akhirnya angkat bicara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan Amran Sulaiman terhadap Tempo. Ia menilai putusan tersebut sebagai langkah tepat yang sekaligus menyelamatkan marwah kebebasan pers di Indonesia.

Akbar Polo menegaskan bahwa majelis hakim telah menunjukkan pemahaman mendalam terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, ia menyampaikan apresiasi penuh kepada majelis hakim yang menolak perkara tersebut untuk diperiksa di jalur peradilan umum.

“Keputusan majelis hakim sangat tepat. Sengketa pemberitaan adalah wilayah Dewan Pers, bukan pengadilan negeri. Kami sangat mengapresiasi sikap tegas majelis hakim yang konsisten pada aturan,” ujar Akbar Polo.

Menurutnya, gugatan yang diajukan Amran Sulaiman seharusnya sejak awal diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Ia menilai langkah membawa persoalan pemberitaan ke pengadilan umum justru berpotensi mengganggu prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Lebih jauh, Akbar Polo menyebut majelis hakim PN Jaksel sebagai “penyelamat demokrasi dan kebebasan pers”, karena menjaga agar pers tetap bekerja sesuai koridor hukum yang benar tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Majelis hakim layak diapresiasi. Mereka patuh pada Undang-Undang Pers. Keputusan ini bukan hanya soal Tempo, tetapi penegasan bahwa kebebasan pers tidak boleh diintervensi,” tegasnya.

Putusan ini, tambahnya, menjadi pengingat bagi para pejabat maupun pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait pemberitaan. Selama sebuah produk jurnalistik telah memenuhi ketentuan dan berada dalam ranah kerja pers, segala keberatan wajib diajukan melalui lembaga yang berwenang, yakni Dewan Pers.

“Ini renungan bagi siapa pun. Jika keberatan terhadap berita, jangan langsung menggugat ke pengadilan. UU Pers sudah jelas: penyelesaiannya hanya melalui Dewan Pers,” tutup Akbar Polo.

Dengan putusan ini, ruang bagi pers untuk bekerja secara independen kembali ditegaskan, sekaligus menjadi kemenangan bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Redaksi :
Muh Naktsir imba 
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com