Seorang Oknum TNI Inisial SL Membawa 2 Anggota Dari Dempom Menurut SLUntuk Intimidasi Juru Parkir Gacoang
Tugas Pokok dan Larangan bagi Polisi Militer
Berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tugas, Wewenang, dan Fungsi Polisi Militer TNI, anggota PM bertugas untuk:
Menegakkan disiplin, tata tertib, dan hukum di lingkungan militer;
Menindak tegas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI.
Dengan demikian, apabila ada oknum PM yang justru melakukan intimidasi terhadap warga sipil, maka perbuatannya termasuk pelanggaran berat disiplin militer.
Dalam konteks hukum, tindakan seperti ancaman dan intimidasi terhadap masyarakat dapat dijerat dengan:
Pasal 170 KUHP (tindak kekerasan terhadap orang di muka umum);
Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan, ancaman, atau pemaksaan);
Serta KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) Pasal 103 dan 106, yang mengatur bahwa setiap anggota militer yang melakukan perbuatan mencoreng kehormatan TNI dapat dikenai hukuman disiplin hingga pidana penjara.
Peristiwa ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi Panglima TNI dan Pangdam XIV/Hasanuddin, agar segera menindak tegas jika benar terbukti ada anggota PM yang menyalahgunakan wewenang.
TNI adalah benteng rakyat, bukan penguasa rakyat.
Keberanian seorang prajurit bukan diukur dari suara keras di jalanan, tetapi dari kemampuannya menegakkan kehormatan seragam yang dikenakan.
Masyarakat Makassar menunggu langkah nyata — bukan pembelaan tanpa dasar, melainkan tindakan disipliner terbuka untuk memulihkan kepercayaan rakyat terhadap institusi pertahanan negara.
“TNI kuat karena rakyat percaya. Tapi jika rakyat takut, maka kekuatan itu hilang.”


Social Header