Breaking News

Direktur PD Parkir Makassar Klarifikasi Dugaan Utang Fiktif di Kredit Plus: “Saya Korban Pemakaian Identitas”


Patrolikpknews.com Makassar  16-10-2025 Direktur PD Parkir Kota Makassar, H. Sahruddin Said, S.E., mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan identitas dalam kasus kredit fiktif atas namanya di perusahaan pembiayaan Kredit Plus. Kasus ini bermula sejak tahun 2022, ketika dirinya kerap menerima panggilan penagihan dari pihak perusahaan yang mengklaim ia memiliki tunggakan pembelian telepon genggam merek Samsung.

Menurut penuturannya, awalnya ia mengabaikan panggilan-panggilan tersebut karena mengira hanya penipuan. Namun, setelah ancaman dari pihak penagih semakin sering diterima, ia meminta data resmi dari perusahaan dan terkejut mengetahui namanya tercatat sebagai pihak yang mengambil kredit sejak tahun 2017.

> “Saya kaget, ternyata ada data atas nama saya. Tapi nama ibu kandung saya di situ bukan nama sebenarnya, dan tanda tangan yang tercantum juga bukan tanda tangan saya,” ungkapnya.



Sahruddin mengaku telah meminta klarifikasi serta salinan data pribadi kepada pihak Kredit Plus sejak tahun 2022. Namun, permintaan itu ditolak dengan alasan bahwa data tidak dapat dibuka karena merupakan milik internal perusahaan.

> “Saya sudah minta baik-baik untuk diberikan bukti foto saat pengajuan, data pembayaran, dan dokumen yang disetujui saat awal kredit. Tapi perusahaan tidak mau memberikan, padahal itu hak saya sebagai pihak yang dirugikan,” jelasnya.



Lebih lanjut, dari hasil penelusurannya diketahui bahwa cicilan atas namanya sempat dibayar selama beberapa bulan, dan tersisa sekitar tiga bulan sebelum akhirnya macet. Ia menduga ada pihak lain yang menggunakan data pribadinya untuk mengambil barang tersebut.

> “Saya tidak tahu siapa yang pakai. Bisa saja orang dekat atau pihak lain yang punya akses data saya. Tapi yang jelas, itu bukan saya yang ambil,” ujarnya.



Ia juga menilai langkah pihak penagih yang menyebarkan informasi dugaan utang di media sosial sebagai bentuk pelanggaran hukum dan pencemaran nama baik.

> “Saya ini korban. Kalau orang punya utang pun tidak seharusnya diumbar di media sosial, apalagi saya tidak pernah mengambil kredit itu,” katanya tegas.



Sahruddin menyebut telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan polisi dan menyampaikan pengaduan langsung ke kantor pusat Kredit Plus. Namun hingga kini, belum ada solusi konkret dari pihak perusahaan.

> “Pihak Kredit Plus hanya memberi nomor call center dan menyerahkan urusan ke pihak ketiga bernama PT Maridong. Tapi saya menolak berurusan dengan mereka karena mereka malah memaksa saya membayar,” ujarnya.



Ia menegaskan akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum karena merasa dirugikan secara pribadi dan sosial.

> “Saya akan menuntaskan ini sampai ke jalur hukum, karena nama baik saya sudah dirusak. Saya ingin perusahaan juga bertanggung jawab, karena ini jelas ada unsur pidananya,” tutupnya.



Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahayanya penyalahgunaan data pribadi dalam praktik kredit fiktif di era digital, yang dapat menimpa siapa pun tanpa sepengetahuan mereka.


Redaksi | Arman
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com