Breaking News

Kasus Penganiayaan Dinyatakan P-21, Pelapor Apresiasi Polsek Tamalate, “Segera Sidangkan, Jangan Tunggu Viral

Patrolikpknews.com Makassar – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan sejak 26 Januari 2024 akhirnya mencapai kepastian hukum setelah hampir dua tahun berjalan. Berkas perkara atas nama Rusdianto alias Ferry dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada 1 September 2025.

Kepastian itu tertuang dalam surat resmi Polsek Tamalate bernomor B/237/XI/RES.1.6/2025/Reskrim, yang ditandatangani Kanit Reskrim AKP Anwar, S.E. Surat tersebut disampaikan kepada pelapor, Tanty Rudjito, sebagai bentuk pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.

Rangkaian panjang proses perkara ini tercatat melalui :

Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Restabes Makassar/Polda Sulsel tanggal 26 Januari 2024, terkait dugaan penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Surat Kapolsek Tamalate Nomor : BP/09/VI/RES.1.6/2025/Reskrim tanggal 26 Juni 2025, tentang pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Surat Kejaksaan Negeri Makassar Nomor : B-6264/P.4.10/Ft.1/09/2025 tanggal 1 September 2025, yang menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Meski demikian, fakta bahwa perkara ini baru mencapai tahap P-21 setelah 20 bulan sejak laporan pertama menimbulkan kritik publik terhadap lambannya proses hukum. Banyak pihak menilai hal ini dapat kembali menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Dengan lengkapnya berkas perkara, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan,” sesuai petunjuk dalam isi petikan SP2HP A.4 tersebut.

Dalam pesan singkatnya ke awak media, Pelapor, Tanty Rudjito, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Polsek Tamalate, khususnya Kapolsek dan Kanit Reskrim. Namun ia juga menegaskan agar kejaksaan segera melanjutkan ke tahap II tanpa menunggu perhatian publik.

 “Saya memberikan apresiasi tertinggi kepada Bapak Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tamalate, meskipun beliau - beliau baru menjabat tetapi kerja kerasnya hingga berkas ini P-21. Tapi saya berharap kejaksaan segera mengajukan ke tahap II agar kasus ini cepat disidangkan. Jangan tunggu viral lagi baru bertindak, masyarakat butuh keadilan nyata dari aparat penegak hukum,” tegas Tanty.

Saya juga berharap kepada rekan-rekan media yang selama ini membantu saya, agar terus membackup saya dalam pemberitaan, perjalanan kasus saya masih panjang, ini baru permulaan masih ada 2 laporan saya di Polrestabes Makassar yang saat masih berproses dengan kasus berbeda tetapi pelaku yang sama, sehingga saya sangat berharap agar media menjadi corong informasi keadilan bagi masyarakat, jelas tanty.

Kini, semua mata tertuju pada Kejaksaan Negeri Makassar. Publik menanti apakah kasus ini benar-benar segera dilimpahkan ke pengadilan, atau kembali terkatung-katung hingga menunggu sorotan publik yang lebih luas. (R3)
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com