PATROLIKPKNEWS.COM - HALSEL - Putusan Sela telah di bacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Secara resmi mengumumkan melalui elektronik menolak eksepsi dari tergugat PT. Trimega Bangun Persada (TBP) Tbk, merupakan anak cabang dari PT. Harita Grup yang beraktifitas tambang nickel di Kawasi Kepulauan Obi, Halsel.
Putusan Sela dari PN Labuha, atas gugatan yang di ajukan penggugat ahli waris Arif Laawa, terkait wanprestasi dengan nomor perkara:12/Pdt.G/PN Labuha/2025.
Masing-masing tergugat satu PT. TBP, dan tergugat dua Hasto Teguh Kuncoro.
Putusan Sela ini di aplowd Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, diumumkan melalui situs atau elektronik PN Labuha, pada senin (04/8/2025) sekira pukul 23 Wit, malm.
Dalam amar putusan Sela MENGADILI : Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II sepanjang mengenai eksepsi kewenangan; Menyatakan Pengadilan Negeri Labuha berwenang mengadili perkara a quo; Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan; Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;"
Menurut penggugat Arif Laawa, putusan ini sudah sesuai surat perjanjian pembebasan dan pelepasan hak atas tanah seluas 18 hektar milik penggugat ahli waris Hamisi Lawa yang di tandatangani kedua belah pihak dengan PT. TBP pada tanggal 7 September 2024 lalu.
"Penyelesaian masalah ini telah jelas tercantum pasal 9 poin 3 menyebut, dalam hal terjadi perbedaan pendapat ataupun perselisihan atas pelaksanaan perjanjian, akan di selesaikan secara Musyawarah untuk mufakat.
Pada Poin 4, dijelaskan dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka para pihak dengan ini menyetujui untuk menyelesaikan perbedaan pendapat ataupun perselisihan tersebut melalui lembaga peradilan dengan memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada kantor panitera pengadilan Negeri Labuha, Provinsi Maluku Utara. Jelasnya.
Ia menuturkan bahwa, "sebelumnya Eksepsi yang di ajukan tergugat untuk meminta persidangan dalam perkara ini di pindahkan ke Jakarta pusat.
Tapi alhamdulillah putusan Majelis Hakim sesuai bukti fakta yang kami ajukan, jadi persidangan tetap dilanjutkan di pengadilan negeri Labuha,"Tandasnya.
(Tim/Red).
Social Header