Patrolikpknews.com PALOPO – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pemuda berusia 19 tahun diamankan saat berada di salah satu kamar Hotel Kamanre, Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.
Pelaku diketahui bernama AS warga Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1,25 gram, sendok shabu terbuat dari pipet, dan satu unit handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo Iptu Abdul Majid Maulana menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar hotel tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di kamar nomor 25. Saat penggeledahan yang disaksikan pihak resepsionis hotel, ditemukan paket shabu dan alat hisap,” jelasnya.
Hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial UA pada Rabu (6/8/2025) malam dengan harga Rp3,7 juta.
Transaksi dilakukan melalui transfer bank, sementara barang dikirim dengan sistem tempel di pinggir jalan Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
“Pelaku berencana membawa shabu itu ke Palopo untuk dikonsumsi dan sebagian diedarkan secara langsung dengan pembayaran tunai,” tambah Iptu Abdul Majid.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Palopo untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***


Social Header