Makassar – PATROLI KPK NEWS- Gudang milik PT Mahameru yang berlokasi di Jalan AR Hakim, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, diduga melakukan sejumlah pelanggaran terkait ketenagakerjaan dan operasional.
Informasi yang dihimpun Pada Jumat, 15 Agustus 2025 menyebutkan, tidak semua karyawan di perusahaan tersebut terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan maupun di BPJS Kesehatan.
Selain itu, gaji sebagian karyawan diduga masih berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi Sulawesi Selatan yang berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang telah diatur dalam undang-undang.
Warga sekitar juga mengeluhkan aktivitas keluar-masuk kendaraan kontainer di area gudang yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sejumlah pihak berharap instansi terkait, baik Disnakertrans maupun aparat berwenang, segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh. “Kalau memang terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mahameru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
(Red)
Social Header