Breaking News

Dua Pelaku Asal Palopo Langsung Di Gerebek Oleh Aparat Kepolisian Kedapatan Memiliki Dan Menyimpang Narkotika Jenis Shabu


Patrolikpknews.com  Palopo – Dua pria asal Kota Palopo ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu. 

Penangkapan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Palopo pada Selasa malam, 5 Agustus 2025, di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur.

Kedua pelaku yang diamankan adalah MS (26) dan MF (31). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pria tersebut saat berada di dalam rumah.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 4 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat total 2,56 gram, serta sebuah handphone. 

Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana pendek warna hitam milik MS.

“Kami temukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku MS. Setelah diinterogasi, ia mengaku mendapatkan barang tersebut melalui sistem tempel di Kota Parepare,” ujar Kasat Narkoba Iptu Abdul Majid. 

MS mengaku bahwa shabu tersebut sebagian akan digunakan untuk dikonsumsi bersama, dan sebagian lainnya akan diedarkan dengan sistem tempel kepada orang lain.

Saat ini, tim Satresnarkoba masih melakukan pengembangan kasus dan memburu seorang pria bernama Anto yang diduga sebagai pemasok barang, dan terakhir diketahui berada di wilayah Parepare.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Palopo bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com