Patrolikpknews.com Lapas Banda Aceh Kelas' IIA Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan, dari pedoman tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam hal ini melalui Panwaslih Kota Banda Aceh menyambangi Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Rabu (09/07/2025).
Kedatangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Panwaslih Kota Banda Aceh ke Lapas, di sambut hangat oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, di dampingi Jajaran di ruang kerja nya.
Lebih lanjut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh menjelaskan kedatangan tim dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna melakukan pengawasan penyusunan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan.
Kepala Lapas dalam kesempatanya, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh dan siap untuk bekerjasama dalam pemuktahiran data untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2029.
Berdasarkan jumlah keseluruhan Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh berkisar 566 orang, dan yang dilakukan pemuktahiran data pemilih sebanyak 42 orang, mengingat pemutakhiran data pemilih hanya dapat dilakukan bagi WBP yang berasal dari Kota Banda Aceh.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama antara Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh dan Jajaran dengan Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh.
Zainal Abidin
Social Header