Breaking News

Komitmen dalam penanganan Tipikor, DPC Permahi Makassar Berikan Penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan

SUL SEL ,- PATROLI KPK NEWS- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Makassar Kamis 03 Juli 2025 Melakukan Kunjungan Bertajuk Audiensi Ke kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan.

Ridwan Selaku Ketua Umum, Andi Heinz Tayyeb Adrian SH Sekretaris Umum dan Isgani Gunawan SH Wakil ketua umum Beserta rombongan lansung di terima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agus salim sh mh dan didampingi oleh Soetarmi sh mh selaku kasi Penkum kejati sulsel di ruangan kerja Kajati.
Agus salim SH MH (Kajati sulsel) dalam pengantarnya menyambut baik kedatangan adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam DPC permahi Makassar, Ia menyampaikan bahwa sebagai institusi yang bertugas dalam bidang penuntutan kejaksaan memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan sehingga diharapkan mahasiswa hukum adalah masa depan penegakan hukum. 

Ia juga menekankan bahwa untuk menjadi profesi hukum khususnya jaksa maka Mahasiswa Hukum Harus mulai dari sekarang Memiliki kemampuan atau keahlian khusus.

Ridwan selaku ketua umum DPC permahi Makassar menyampaikan bahwa kunjungan ini adalah sebagai ajang silaturahmi dan koordinasi bahwa permahi  sebagai organisasi yang fokus pada pendidikan dan pelatihan kader profesi hukum. Permahi melalui ridwan berharap mampu belajar banyak dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keahlian profesi hukum khusus untuk menjadi jaksa di masa depan.

Dimomentum silaturahmi ini juga permahi memberikan apresiasi yang setingginya kepada kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan atas kinerja terbaik dan pencapaian dalam penanganan tindak pidana korupsi dan keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui restoratif justice, Hal itu ditunjukkan melalui  Dari data hasil capaian penanganan perkara Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan di Sulsel sepanjang tahun 2024, dugaan tindak pidana korupsi tercatat 128 perkara. Rinciannya, Kejati Sulsel 31 perkara, Kejari se-Sulsel 85 perkara dan Cabjari sebanyak 12 perkara.
Dari kerugian negara sebesar Rp91,2 miliar lebih itu, kata dia, jajaran Pidsus wilayah Kejati Sulsel juga berhasil melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari para pelaku Tipikor senilai Rp19,2 miliar lebih.
Sementara Restoratif Justice Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada ekspose virtual di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis, 30 Januari 2025. Kedua perkara yang disetujui tersebut diajukan satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Pangkep. 

Selain itu dalam penutupnya sebagai bentuk komitmen DPC permahi Makassar terhadap penindakan tindak pidana korupsi DPC permahi Makassar berencana melaksanakan bimtek anti korupsi dan menjadikan kejati sebagai narasumber utama.

Hasrul Bella 
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com