Breaking News

Diduga Jemput Paksa Tanpa P21, Oknum Penyidik Polrestabes Makassar Dikecam




Patrolikpknews.com Makassar, 10 Juli 2025 — Aksi jemput paksa yang dilakukan oleh oknum penyidik Polrestabes Makassar terhadap Ishak Hamzah di kediamannya menuai kecaman. Pasalnya, tindakan itu dinilai tidak sesuai prosedur hukum karena tidak disertai dokumen sah dari Kejaksaan, termasuk surat P21.

Peristiwa tersebut terjadi pagi hari saat keluarga Ishak baru saja selesai beribadah. Istri Ishak menuturkan bahwa beberapa petugas mengetuk pintu rumah. Setelah dibukakan, mereka langsung masuk dan menaiki lantai atas rumah tanpa izin untuk mencari Ishak.

“Saya tidak suka mereka masuk ke kamar saya. Apalagi kamar belum dibereskan, ada pakaian dalam. Mereka tidak sopan, tidak etis,” keluh sang istri.

Ishak Hamzah sendiri menyatakan keberatannya atas tindakan para penyidik yang menurutnya memperlakukannya seolah-olah seperti seorang bandar narkoba atau teroris. “Mereka masuk rumah pakai sepatu, langsung naik ke atas tanpa permisi. Saya merasa dikriminalisasi. Padahal, semua tuduhan terhadap saya itu sudah terbantahkan,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa pasal-pasal yang dikenakan padanya, termasuk Pasal 167 dan Pasal 263 ayat 2 KUHP, tidak memenuhi unsur pidana. Namun, proses hukum tetap dipaksakan oleh pihak penyidik.

Lebih lanjut, kuasa hukum Ishak Hamzah, Andis, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada bukti bahwa kasus kliennya telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. “Kami sudah cek langsung ke sistem kejaksaan, tidak ada data P21. Kalau memang sudah P21, itu artinya wewenang penyidik telah berakhir dan sepenuhnya berada di tangan kejaksaan,” ujarnya.

Menurut Andis, tidak ada surat resmi yang diperlihatkan kepada pihak keluarga maupun kuasa hukum saat penjemputan berlangsung. “Yang mereka bawa hanya map berisi surat penangkapan untuk dibawa ke kejaksaan. Tapi tanpa menunjukkan dokumen sah bahwa ini sudah P21 dari Kejaksaan,” tambahnya.

Andis berharap institusi Polri, khususnya Kapolda Sulawesi Selatan, segera mengevaluasi tindakan penyidik yang dinilai tidak profesional dan melanggar etika hukum. Ia juga mengingatkan bahwa Ishak Hamzah telah menjalani masa tahanan badan selama 58 hari atas kasus yang sama, sehingga sangat disayangkan bila kasus tersebut dimunculkan kembali tanpa dasar hukum yang kuat.

“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk kepentingan tertentu. Penegakan hukum harus dijalankan dengan adab dan etika,” pungkasnya.



Redaksi.Arman
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com