Breaking News

penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) belum dilakukan oleh penyidik. Menyikapi kondisi ini, Kejaksaan Negeri Makassar



Patrolikpknews.com Makassar, 18 Juni 2025 — Polemik mandeknya kasus penganiayaan terhadap TR (Tanty Rudjito) kian menguat, meski berkas perkara yang dilaporkan ke Polsek Tamalate sejak 26 Januari 2024 melalui LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada 20 Desember 2024.

Namun hingga pertengahan Juni 2025, proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) belum dilakukan oleh penyidik. Menyikapi kondisi ini, Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan telah menerbitkan surat permintaan tindak lanjut kepada penyidik. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, S.H., M.H.

“Sejak kami nyatakan P21, sampai hari ini belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Kami sudah menyurati penyidik agar segera melaksanakan tahap dua,” ungkap Alamsyah kepada awak media.

Lebih lanjut, perkara ini kini berada dalam status P21A. Untuk diketahui publik, P21A merupakan status yang menunjukkan bahwa meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), penyidik belum melaksanakan kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum**. Dalam prosedur hukum, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“P21A menandakan adanya keterlambatan atau kelalaian dari pihak penyidik. Jaksa sudah menyatakan lengkap, tapi pelimpahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan. Ini menjadi beban penuh di pihak penyidik,” tegas pengamat sosial hukum, Jupri.

Kasus ini pun menjadi sorotan setelah viralnya pemberitaan media online. Menanggapi hal itu, Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H. memberikan klarifikasi bahwa memang benar kasus tersebut sudah P21, dan mengaku telah memerintahkan Kanit Reskrim agar segera menyelesaikan pelimpahan.

“Saya sudah cek ke Panit dan Kanit. Memang waktu itu pelaku akan diserahkan, namun karena alasan sakit, maka ditunda. Sekarang statusnya P21A. Saya sudah perintahkan agar segera dilimpahkan,” jelas Kapolsek melalui sambungan telepon. (17/6/25) Malam.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik yang menangani perkara tersebut kini telah dimutasi ke Polrestabes Makassar, sehingga proses pelimpahan sempat terkendala.

Namun pernyataan itu ditanggapi oleh korban, TR.

“Tidak masuk akal kalau alasannya sakit terus. Saya sendiri berhadapan langsung dengan pelaku dan istrinya dalam ruang gelar perkara khusus di Polda Sulsel pada April lalu, saat membahas dumas yang diajukan oleh tersangka soal perampasan anak. Kalau benar dia sakit, bagaimana bisa hadir di sana?” tegas TR.

TR juga meminta kepada Kapolri, Kapolda Sulsel, Kapolrestabes Makassar, serta Propam Polda Sulsel agar segera memeriksa bawahannya yang dinilai mempermainkan proses hukum.

“Saya minta pimpinan polri turun tangan. Ini bukan cuma mandek di Polsek Tamalate, tapi juga di Polrestabes Makassar dan Propam Polda Sulsel. Negara tidak boleh membiarkan korban perempuan dibiarkan tanpa kepastian hukum,” ujarnya geram.

Kasus penganiayaan yang dilaporkan TR ini menambah daftar panjang perkara kekerasan terhadap perempuan yang tak kunjung tuntas meski telah melewati proses panjang. TR berharap perhatian serius dari para petinggi institusi penegak hukum agar hak-haknya sebagai korban tidak terus diabaikan.(*/r35)
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com