Gowa, Sulsel –PATROLI KPK NEWS -Proyek pembangunan perumahan MMM Residence yang terletak di Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, kini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyatakan kecaman keras terhadap proyek ini yang diduga melanggar berbagai regulasi nasional dan daerah, serta mengancam keberadaan Danau Tonjong—ikon sejarah dan kawasan ekologis penting bagi masyarakat Gowa.
Pembangunan perumahan tersebut berada di atas lahan pertanian aktif yang selama ini berfungsi sebagai penyangga pangan lokal. LPRI menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tak hanya itu, LPRI juga menegaskan bahwa proyek MMM Residence ini diduga kuat telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. "Pembangunan di atas lahan pertanian produktif jelas melanggar hukum dan mengancam ketahanan pangan, apalagi ini berada dekat dengan Danau Tonjong, kawasan bersejarah yang harus dilindungi," tegas Tiem Kerja Independen LPRI dalam keterangan tertulisnya.
LPRI mengungkap bahwa proyek tersebut belum memiliki dokumen perizinan lengkap, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pengabaian aspek lingkungan ini berpotensi merusak ekosistem Danau Tonjong serta memicu bencana ekologis seperti banjir dan kekeringan.
Lebih lanjut, LPRI mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa agar segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut, serta melakukan audit menyeluruh terhadap proses perizinan proyek. Mereka juga menuntut agar pelaku yang terbukti melanggar hukum dijatuhi sanksi sesuai ketentuan, termasuk ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Lahan Pangan Berkelanjutan.
Kritik tajam juga diarahkan kepada sikap pemerintah daerah yang dinilai lembek dan lamban dalam merespons laporan masyarakat. "Lambatnya respons pemerintah bisa memunculkan persepsi publik bahwa ada permainan kotor di balik proyek ini," ujar perwakilan LPRI.
Kasus MMM Residence Macanda kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pembangunan di Kabupaten Gowa, agar tidak mengorbankan warisan sejarah, lingkungan hidup, dan hak rakyat atas ruang hidup yang layak.
Sumber :
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia
Social Header