Patrolikpknews.com Makassar, 19 Mei 2025 – Seorang mantan karyawan PT Karya Migas Prima, Yusni Binti Nuntung, mengaku mengalami tekanan dan perlakuan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum saat menjalani pemeriksaan di Polsek Tallo, Kota Makassar. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana perusahaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 89 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK TALLO / POLRESTABES MKSR / POLDA SULSEL, tertanggal 10 April 2025.
Dalam keterangannya, Yusni menyebut bahwa dirinya dipanggil untuk pemeriksaan pada 15 Mei dan baru ditetapkan sebagai tahanan pada 17 Mei 2025. Selama hampir 48 jam, ia diperiksa intensif tanpa dipulangkan.
> “Saya berada di Polsek selama dua hari penuh, dari tanggal 15 sampai 17 Mei. Saya diperiksa terus-menerus dan tidak dipulangkan,” ujarnya.
Yusni juga mengaku mendapat tekanan dari aparat, termasuk dari Kanit Reskrim dan Kapolsek Tallo, untuk segera mengakui perbuatan dan menyanggupi pembayaran kerugian yang dituduhkan sebesar lebih dari Rp1 miliar.
> “Saya ditanya di ruang Pak Kanit, kapan bisa bayar kerugiannya. Bahkan Pak Kapolsek bilang, ‘bisa bayar dalam satu minggu?’ Saya jawab tidak bisa, karena jumlahnya sangat besar,” jelasnya.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan penggelapan sebagaimana dituduhkan dan menyebut bahwa audit yang dijadikan dasar laporan baru dilakukan setelah dirinya diberhentikan tanpa surat resmi. Selama 12 tahun bekerja di PT Karya Migas Prima, menurutnya, tidak pernah ada audit rutin yang dilakukan.
Kasus ini menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi manusia, di antaranya:
1. Pemeriksaan selama hampir 48 jam tanpa surat penahanan resmi di awal;
2. Tekanan psikologis untuk mengakui perbuatan tanpa proses pengadilan;
3. Pemecatan tanpa dasar hukum dan tanpa dokumen resmi dari perusahaan.
Peristiwa ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana di lingkungan SPBU PT Karya Migas Prima 74.902.10, berlokasi di Jl. Galangan Kapal, Makassar. Dugaan kerugian disebut terjadi sejak Desember 2022 hingga Maret 2025.
Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polda Sulawesi Selatan dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), guna mencari keadilan serta memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Tallo maupun dari pihak manajemen PT Karya Migas Prima.
Redaksi: Arman


Social Header