PATROLIKPKNEWS COM-Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar, Makmur, mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang perempuan di pelabuhan makassar yang viral di media sosial.
Dalam konfirmasinya melalui pesan singkat (6/2/25), Makmur menegaskan bahwa aparat kepolisian seharusnya berfungsi sebagai pengayom masyarakat, bukan malah melakukan tindakan kekerasan.
Makmur meminta agar Polda Sulawesi Selatan segera mengusut tuntas kejadian ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Ia juga mendesak Mabes Polri untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Terkait dugaan pelanggaran hukum, tindakan kekerasan terhadap perempuan diduga melanggar beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
Pasal 351 ayat (1) dan (2), Penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan atau berat dapat dikenakan pidana penjara. Pasal 355 ayat (1) Penganiayaan berat yang direncanakan dapat dikenakan hukuman lebih berat.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia :
Pasal 19 ayat (2), Dalam menjalankan tugasnya, anggota kepolisian harus mengutamakan tindakan persuasif dan humanis serta tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya.
Pasal 7 ayat (1) huruf c, Polisi wajib melindungi hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya.
Makmur berharap agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak semakin menurun.
“Kami berharap kasus ini diusut tuntas dan para pelaku diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (r35)
Social Header