Patroli KPK news com. Aceh Timur, Penyelenggaraan pasar malam di pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur menjadi sorotan. Kegiatan yang diharapkan mampu mendongkrak perekonomian masyarakat dan meningkatkan pendapatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak boleh mengesampingkan penerapan Syariat Islam yang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Aceh(14/10/2026).
Mendorong pertumbuhan ekonomi merupakan langkah positif. Namun, pertanyaan mendasar yang patut dijawab adalah: apakah penyelenggaraan pasar malam tersebut telah diawasi secara maksimal dan dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan Syariat Islam serta peraturan daerah yang berlaku?
JANGAN HANYA RAMAI PENGUNJUNG, PENGAWASAN JUGA HARUS MAKSIMAL!
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH), perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai bentuk pengawasan yang dilakukan selama kegiatan pasar malam berlangsung.
Satpol PP dan WH tidak boleh dipandang sekadar sebagai pelengkap dalam struktur pemerintahan. Sesuai kewenangan masing-masing, kedua institusi tersebut memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban umum serta melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan Syariat Islam.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat berhak meminta penjelasan dan tindakan sesuai aturan. Pengawasan harus dilakukan secara nyata, konsisten, dan tidak tebang pilih.
PENDAPATAN DAERAH HARUS TRANSPARAN
Selain persoalan pengawasan, kontribusi pasar malam terhadap pendapatan daerah juga perlu dijelaskan secara terbuka. Pemerintah harus memastikan apakah kegiatan tersebut melibatkan retribusi atau penerimaan daerah lainnya, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana mekanisme pengelolaannya sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai kegiatan yang membawa nama peningkatan ekonomi hanya menjadi ajang keramaian tanpa kejelasan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Pelaku UMKM memang perlu mendapatkan ruang untuk berkembang. Namun, keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya pedagang, ramainya pengunjung, atau besarnya perputaran uang. Kepatuhan terhadap hukum, ketertiban umum, dan tidak mentaati terhadap Syariat Islam yang sudah diatur dalam peraturan bupati juga harus menjadi perhatian utama, kalau tidak bisa mentati syari'at Islam yang sudah berlaku lebih baik pasar Malam ditutup aja minta salah seorang tokoh yang tidak mau disebut namanya dimedia online ini.
PEMERINTAH JANGAN TUTUP MATA TERHADAP ASPIRASI MASYARAKAT.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur perlu memberikan penjelasan mengenai perizinan penyelenggaraan pasar malam, pengawasan Satpol PP dan WH, serta kontribusi kegiatan tersebut terhadap pendapatan daerah apabila ada.
Masyarakat tidak menolak kemajuan ekonomi. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana kegiatan ekonomi dilaksanakan dengan tetap menghormati aturan dan nilai-nilai yang berlaku di Aceh.
Jangan sampai semangat mendongkrak UMKM dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban pengawasan. Ekonomi harus tumbuh, UMKM harus berkembang, pendapatan daerah harus dikelola secara transparan, dan penerapan Syariat Islam harus tetap diperhatikan.
Kini, publik menantikan penjelasan dan tindakan nyata dari pihak-pihak terkait. Pusat pemerintahan seharusnya menjadi contoh dalam penegakan aturan, bukan sekadar lokasi penyelenggaraan kegiatan ekonomi.
Zainal


Social Header