Breaking News

Mustamin Melayangkan surat Somasi Pertama Ke Perusahaan Pelayaran Tersebut

Patrolikpknews.com 8 Oktober 2026 — Persoalan uang jaminan kontainer senilai Rp150 juta yang melibatkan PT SITC Indonesia  Makassar --Branch memasuki tahap hukum. Tim kuasa hukum Mustamin Bin Tennalu melalui Mustel Law Firm telah melayangkan Somasi/Peringatan Kesatu kepada perusahaan pelayaran tersebut.

Somasi itu meminta penyelesaian atas kewajiban pengembalian uang jaminan yang menurut pihak kuasa hukum hingga kini belum diselesaikan.

Salah satu tim kuasa hukum Mustamin, Ayu Asmita, S.H., mengatakan somasi tersebut merupakan langkah awal sebelum pihaknya menempuh upaya hukum lebih lanjut.

Menurut Ayu, persoalan bermula pada 26 Februari 2025, ketika PT SITC Indonesia Makassar Branch meminta uang jaminan kontainer sebesar Rp150 juta. Dalam proses berikutnya, kontainer tersebut berkaitan dengan temuan barang oleh Bea Cukai yang kemudian disebut menjadi barang sitaan negara.

Pihak kuasa hukum mengatakan bahwa sebelumnya terdapat kesepakatan bahwa setelah kontainer kembali ke depo, uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang berhak. Namun, hingga somasi diterbitkan, kewajiban tersebut disebut belum diselesaikan.

“Somasi ini kami layangkan untuk meminta kejelasan sekaligus penyelesaian kewajiban tersebut. Apabila memang terdapat dasar tertentu yang membuat pengembalian belum dilakukan, pihak SITC harus menjelaskannya secara terang,” kata Ayu.

Selain persoalan pengembalian uang jaminan, Ayu menyoroti status kontainer dalam rangkaian peristiwa tersebut.

“Yang menjadi persoalan lain adalah, jika memang benar barang yang berada dalam kontainer disita negara, pertanyaannya mengapa kontainer tersebut tidak turut disita?” ujar Ayu.

Menurutnya, kontainer tersebut sejak awal digunakan untuk pengiriman barang dari negara asal hingga sampai ke negara tujuan melalui jasa pelayaran SITC.

“Menurut hemat saya, kontainer tersebut sejak awal pengiriman dari negara asal sampai ke negara tujuan menggunakan jasa SITC. Karena itu, ada apa dengan Bea Cukai? Ini yang perlu dijelaskan secara terang agar persoalannya tidak berhenti hanya pada barang yang berada di dalam kontainer,” lanjutnya.

Ayu menegaskan, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya meminta kejelasan mengenai dasar hukum, status barang, status kontainer, serta mekanisme penindakan dalam perkara tersebut.

Mustel Law Firm memberikan waktu tiga hari kalender sejak somasi diterima kepada PT SITC Indonesia Makassar Branch untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Apabila tidak dipenuhi, tim kuasa hukum Mustamin menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, PT SITC Indonesia Makassar Branch belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum Mustamin.

Persoalan mengenai status kontainer dan mekanisme penindakan terhadap barang yang disebut disita negara juga masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait, khususnya Bea Cukai, agar rangkaian peristiwa tersebut dapat diketahui secara utuh.

Tim kuasa hukum menyatakan akan menunggu respons dalam tenggat somasi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Redaksi membuka ruang bagi PT SITC Indonesia Makassar Branch, Bea Cukai, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: MUSTEL Law Firm
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com