Patrolikpknews.com JAKARTA, 16 OKTOBER 2026 — Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., memberikan peringatan tegas terhadap praktik pencitraan yang justru merugikan pihak lain. Beliau menegaskan: pencitraan diri tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, termasuk menyembunyikan kebenaran di balik pernyataan yang merendahkan orang lain.
"Sekelompok orang menggunakan berbagai cara yang justru melanggar hukum — fitnah dibungkus dengan pencitraan diri. Dalam kasus pencemaran nama baik, baik perorangan, kelompok, badan, maupun institusi, pihak yang dirugikan berhak membuat Laporan Polisi. Tidak bisa begitu saja minta maaf lalu dianggap selesai. Hukum tidak berjalan seperti itu. Ini soal efek jera agar tidak ada yang merasa bisa bebas melecehkan orang lain," tegas Prof. Sutan Nasomal di hadapan sejumlah pemimpin redaksi, Jumat (16/10/2026).
Pernyataan keras ini muncul menyusul ucapan publik figur Fenny Frans yang menyebut wartawan dengan istilah "anak kodok" dalam siaran langsung media sosial. Yang lebih disayangkan, klarifikasi yang disampaikan suaminya, Mustadir Dg Sila, justru dinilai mengalihkan pembicaraan — bukan menjawab persoalan inti.
"Jika ada masalah lain, selesaikan di jalur lain. Jangan bawa-bawa nama profesi untuk menutupi kesalahan ucapannya. Yang harus dijelaskan adalah: apa maksud kata 'anak kodok' itu? Siapa yang dituju? Dan apa alasannya mengucapkan itu?" tantang Prof. Sutan Nasomal.
Andi Rosha, pengamat sosial yang turut hadir, juga menilai klarifikasi yang berputar di luar pokok masalah justru semakin memperburuk situasi.
"Publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh. Solusinya sederhana: Fenny Frans sendiri yang harus maju ke depan, menjelaskan, dan jika memang salah, meminta maaf secara terbuka langsung kepada insan pers dan para advokat. Itu jauh lebih terhormat daripada menyuruh orang lain berbicara tanpa menyentuh inti masalah," ujar Andi Rosha.
Prof. Sutan Nasomal mengingatkan: wartawan dan advokat adalah pilar penting keadilan dan demokrasi. Mengucilkan atau merendahkan profesi ini sama dengan merendahkan kepentingan publik yang lebih luas.
"Jangan sampai keributan ini diredam dengan penjelasan yang tidak nyambung. Publik tidak butuh pengalihan isu — publik butuh pertanggungjawaban yang jelas dan berani. Fenny Frans harus berani tampil, bicara, dan bertanggung jawab atas kata-katanya sendiri," pungkas Prof. Sutan Nasomal.


Social Header