Patrolikpknews.com Banjarmasin, 14 September 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan
santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden KM Virgo
Transport 8 yang mengalami kecelakaan dalam pelayaran rute Surabaya–
Banjarmasin.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad
Awaluddin didampingi Wakil Menteri Perhubungan Suntana, bersama Kepala
Basarnas Marsdya TNI Mohammad Syafii, Gubernur Kalsel H. Muhiddin, Kapolda
Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono,
Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Noviar, Kepala KSOP kelas 1 Banjarmasin Heri
Purwanto, dan Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi.
Korban yang telah teridentifikasi atas nama Reyner Falista Yosilianto, laki-laki, warga
Dan Lacket, PA Gersari, Ngantang, Malang, Jawa Timur yang tercatat dalam manifest
penumpang KM Virgo Transport 8. Santunan tersebut diserahkan kepada istrinya,
Mayang Widiawati secara cashless kepada rekening ahli waris tidak sampai 24 jam
setelah korban teridentifikasi.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenhub menyampaikan duka cita yang mendalam
kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Ia menyampaikan bahwa
pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terus berupaya melakukan
pencarian dan penanganan korban secara maksimal.
“Kami juga memastikan proses
identifikasi dan penanganan terhadap korban dilakukan dengan sebaik-baiknya,
termasuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan
bahwa penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara melalui
peran Jasa Raharja. “Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk
memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban,”
ujarnya.
Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta
yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Selain santunan dari Jasa Raharja, ahli waris korban juga memperoleh perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera
selaku anak perusahaan Jasa Raharja sebesar Rp20 juta, sesuai ketentuan polis
asuransi pengangkutan yang dimiliki operator.
Awaluddin mengatakan, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku
kepentingan dalam proses pendataan dan verifikasi korban.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan semua pihak sehingga proses pendataan dan verifikasi dapat
berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah
berkolaborasi dengan baik sehingga proses pendataan dapat dilakukan dengan
cepat,” katanya.


Social Header