Breaking News

Dua Pengaduan di bid propam Polda sulsel tak kunjung mendapatkan kejelasan Hukum.

Patrolikpknews.com MAKASSAR, SULSEL — Kuasa hukum Andi Salim Agung S.H., CLA, CPML, mendatangi Bid Propam Polda Sulawesi Selatan untuk mempertanyakan tindak lanjut dua pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Kedatangan tersebut berlangsung di depan Paminal Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Dalam kesempatan itu, Andi Salim Agung mengungkapkan bahwa dirinya baru saja memberikan keterangan kepada Paminal/Propam Polda Sulsel terkait dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polres Pangkep berinisial KDR dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) pada proses penerimaan calon siswa Bintara Polri.

“Kurang lebih satu jam tadi saya diambil keterangan di Bid Propam Polda Sulsel terkait adanya indikasi oknum Polres Pangkep berinisial KDR. Kami laporkan terkait gratifikasi atau pungli penerimaan calon siswa Bintara Polri,” ungkapnya kepada awak media.

Menurut Andi Salim, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya.

Namun, ia mempertanyakan perkembangan Dumas lainnya yang berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara di Kabupaten Pinrang.

Soroti Penanganan Perkara di Polres Pinrang
Dumas tersebut berkaitan dengan perkara sengketa tanah yang dilaporkan oleh kliennya, Farida, atas dugaan penyerobotan lahan di wilayah Pinrang.

Andi Salim mengaku menemukan sejumlah persoalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai terdapat indikasi ketidaktransparanan terkait perkembangan laporan yang disampaikan oleh kliennya.

Bahkan, menurut pengakuannya, perkara tersebut disebut telah dihentikan atau “di-A2-kan”, namun pihak pelapor disebut belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai dasar dan proses penghentian tersebut.

“Kami melihat dan merasakan adanya ketidaktransparanan serta ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Pinrang yang menangani perkara sengketa tanah klien kami, Ibu Farida,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari pengawasan internal kepolisian, terutama untuk memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian informasi kepada pihak pelapor.

Atas persoalan itu, pihaknya kemudian menempuh mekanisme Dumas melalui Bid Propam Polda Sulsel. Ia berharap Propam dapat melakukan pemeriksaan dan, apabila diperlukan, menggelar perkara khusus di tingkat Polda Sulsel.

Pertanyakan Keberadaan Surat Dumas
Selain mempertanyakan perkembangan laporan, Andi Salim juga menyoroti keberadaan salah satu surat Dumas yang menurutnya telah diserahkan langsung kepada Bid Propam Polda Sulsel.

Ia mengaku memiliki bukti tanda terima penyerahan surat tersebut. Namun, ketika melakukan koordinasi terkait perkembangan laporan, ia justru memperoleh informasi bahwa surat tersebut disebut belum diterima.

“Surat itu saya sendiri yang mengantar langsung ke Bid Propam Polda. Kami ada tanda bukti terima. Yang saya pertanyakan, kenapa dari dua Dumas kami hanya satu yang disampaikan kepada saya, sementara yang satu lagi ke mana?” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan tanda tanya mengenai mekanisme administrasi dan tindak lanjut pengaduan masyarakat di lingkungan Propam Polda Sulsel.

Minta Propam Tegakkan Profesionalitas
Andi Salim berharap Paminal dan Propam Polda Sulsel dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh laporan yang telah disampaikan.

Ia menilai keberadaan pengawasan internal kepolisian sangat penting untuk memastikan setiap anggota menjalankan tugas berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta kode etik profesi.

“Harapan saya, apa yang menjadi penyampaian melalui surat kami benar-benar ditindaklanjuti dan mendapat atensi baik dari pihak Paminal maupun Propam Polda Sulsel,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kepentingan hukum klien, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan profesionalitas institusi kepolisian.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Bid Propam Polda Sulsel maupun Polres Pinrang terkait tudingan yang disampaikan Andi Salim Agung tersebut.
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com