Breaking News

Dalam 24 Jam, Dirut Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin



Patrolikpknews.com  Mataram, 13 Agustus 2026 – Direktur Utama PT Jasa ¸Muhammad Awaluddin, 
menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden 
kebakaran KMP Putri Yasmin yang terjadi di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan 
Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu 12 Agustus 2026. 
Penyerahan santunan dilakukan di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, pada Kamis 
(13/08/2026). 

Santunan diserahkan kepada Agus Wahyu (46), ayah dari almarhumah Indah Dwi 
Septiani (20). Agus Wahyu merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Nusa 
Tenggara Barat, sementara almarhumah Indah merupakan anak kedua dari tiga 
bersaudara.

Dalam penyerahan santunan tersebut, Muhammad Awaluddin didampingi Kepala 
KSOP Kelas III Lembar Syamsurizal, S.Kom., M.Sc., Kepala Dinas Perhubungan 
Provinsi Nusa Tenggara Barat Drs. Ervan Anwar, M.M., Ketua Umum Dewan 
Pimpinan Pusat (DPP) GAPASDAP Khoeri Soetomo, Direktur Utama PT Jasaraharja 
Putera Abdul Haris serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB Soleh.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyampaikan 
belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Menurutnya, Jasa Raharja 
bergerak cepat sejak menerima informasi kejadian dengan melakukan koordinasi 
bersama Basarnas, ASDP, Kepolisian, pemerintah daerah, dan rumah sakit untuk 
memastikan proses pendataan serta penjaminan korban berjalan tanpa hambatan.

“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga 
almarhumah Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan 
bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan 
angkutan umum,” ujar Awaluddin.

Ia menegaskan bahwa seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmin dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto 
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib 
Kecelakaan Penumpang.

Selain perlindungan dasar dari Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga memperoleh 
perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai bagian dari skema 
perlindungan yang pada penyelenggaraan angkutan umum yang telah melakukan 
kerja sama.

Jasa Raharja berkomitmen memastikan setiap korban maupun ahli waris 
memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Di setiap 
musibah, negara harus hadir, dan kami akan terus mendampingi seluruh proses 
penanganan hingga seluruh hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang 
berlaku,” kata Awaluddin.

Sebelumnya, KMP Putri Yasmin yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar
mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok 
Barat. Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat langsung 
melakukan koordinasi intensif di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar, 
Polair, dan instansi terkait lainnya, serta menempatkan petugas di rumah sakit untuk 
mempercepat proses penjaminan korban.
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com