Patrolikpknews.com Kalebajeng – Sebagai wujud komitmen dalam menegakkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mendukung penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016, seluruh jajaran Manajemen PT PLN (Persero) ULP Kalebajeng melaksanakan Penandatanganan Komitmen Manajemen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen seluruh insan PLN dalam menciptakan budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik penyuapan maupun gratifikasi. Melalui penandatanganan komitmen tersebut, seluruh pegawai PLN beserta keluarganya berkomitmen tidak menerima gratifikasi atau hadiah dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan jabatan maupun pelaksanaan tugas.
Komitmen ini dijalankan dengan mengedepankan prinsip 4 No's, yaitu:
No Bribery (Tidak Melakukan Suap)
No Kickback (Tidak Menerima Komisi atau Imbalan)
No Gift (Tidak Menerima Hadiah)
No Luxurious Hospitality (Tidak Menerima Jamuan Berlebihan)
Manager PLN ULP Kalebajeng menyampaikan bahwa penerapan SMAP bukan sekadar memenuhi standar, tetapi menjadi budaya kerja yang harus diterapkan secara konsisten oleh seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
PLN juga mengajak seluruh pelanggan, mitra kerja, dan masyarakat untuk turut mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas. Apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran terhadap komitmen tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui saluran Whistle Blowing System (WBS) PLN:
📧 Email: wbpln@pln.co.id
📞 SMS/Telepon: 0811-9861-901
Melalui komitmen ini, PLN ULP Kalebajeng terus memperkuat budaya integritas sebagai fondasi dalam mewujudkan pelayanan kelistrikan yang andal, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan pelanggan.


Social Header