Patrolikpknews.com Makassar – Perkembangan terbaru kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa di SD Negeri Nipa-Nipa Makassar mengungkap fakta baru. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, mengungkapkan bahwa jumlah anak yang diduga menjadi korban mencapai 30 orang.
Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (18/7/2026), Ita membenarkan bahwa sebelumnya terdapat satu pelapor yang mencabut laporannya. Berdasarkan informasi yang diperoleh DP3A dari hasil pendampingan terhadap keluarga korban, pencabutan laporan tersebut diduga dilakukan setelah pelapor dijanjikan uang sebesar Rp3 juta oleh pihak terduga pelaku.
"Benar, ada satu pelapor yang mencabut laporannya. Dari informasi yang kami peroleh, pencabutan itu diduga setelah ada iming-iming uang sebesar Rp3 juta," ujar Ita.
Keterangan tersebut merupakan informasi yang diperoleh DP3A dalam proses pendampingan terhadap korban dan masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Ita menjelaskan, pembebasan terduga pelaku oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar sempat memicu keresahan di kalangan keluarga korban. Bahkan, menurutnya, sejumlah keluarga telah berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap penanganan perkara.
Namun, rencana tersebut berhasil diredam setelah DP3A menerima informasi dari pihak sekolah dan segera turun langsung melakukan pertemuan dengan pihak sekolah serta keluarga korban.
"Kami mendapat informasi dari pihak sekolah mengenai situasi yang berkembang. Karena itu kami langsung turun ke sekolah, bertemu dengan pihak sekolah dan keluarga korban untuk mendengarkan seluruh persoalan sekaligus memberikan pendampingan," jelas Ita.
Dalam proses tersebut, Kepala Dinas DP3A Kota Makassar turun bersama Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar, Dra. Andi Erliana, M.Hum., serta Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar, Sitti Aisyah, S.H. Tim melakukan asesmen awal, pendataan korban, pendampingan kepada keluarga, serta memastikan setiap anak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pertemuan dan penelusuran langsung di SD Negeri Nipa-Nipa Makassar, DP3A memperoleh informasi bahwa terdapat sekitar 30 anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Temuan tersebut baru terungkap setelah tim DP3A melakukan pendalaman bersama pihak sekolah dan keluarga korban.
Dari sekitar 30 anak yang diduga menjadi korban tersebut, 17 anak di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar, sedangkan sisanya masih dalam proses pendataan, asesmen, dan pendampingan untuk menentukan langkah hukum serta pemulihan yang diperlukan.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, DP3A Kota Makassar bersama UPTD PPA kemudian mendampingi tiga keluarga korban untuk membuat laporan polisi baru di Unit PPA Polrestabes Makassar, menyusul pencabutan laporan sebelumnya yang berujung pada pembebasan terduga pelaku.
Ita juga mengonfirmasi bahwa terduga pelaku kini telah diamankan kembali di Polrestabes Makassar setelah adanya perkembangan penanganan perkara dan masuknya laporan baru dari keluarga korban.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan kembali di Polrestabes Makassar. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban," tegasnya.
Kadis DP3A Kota Makassar menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan sosial kepada seluruh anak yang diduga menjadi korban beserta keluarganya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, anak korban kejahatan seksual berhak memperoleh perlindungan khusus, pendampingan, rehabilitasi, dan jaminan atas kepentingan terbaik bagi anak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjamin hak korban untuk memperoleh penanganan, pelindungan, pendampingan, dan pemulihan selama proses penegakan hukum berlangsung.
Dari aspek hukum acara, dugaan tindak pidana seksual terhadap anak tidak semata-mata bergantung pada kehendak satu pelapor. Apabila masih terdapat korban lain, laporan baru, maupun alat bukti yang cukup sesuai KUHAP, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan UU TPKS, penyidik dapat melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya laporan-laporan baru serta diamankannya kembali terduga pelaku, keluarga korban berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka juga berharap seluruh korban memperoleh perlindungan maksimal, pendampingan yang berkelanjutan, serta kepastian hukum sehingga keadilan dapat terwujud bagi setiap anak yang diduga menjadi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan kasus yang terjadi di SD Negeri Nipa-Nipa Makassar maupun langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan terhadap kasus tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun terkait dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap keterangan atau penjelasan dari pihak terkait akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (R3)


Social Header