Breaking News

JANJI KASI PIDSUS KEJARI MAKASSAR DI UJUNG TANDUK, ADA APA DENGAN ASET RAMPASAN NEGARA YANG DIKUASAI PIHAK KETIGA?



Patrolikpknews.com Makassar - Komitmen penegakan hukum yang diucapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar, Fauziah, kini diuji publik. Setelah menyatakan akan memproses hukum setiap pengguna aset rampasan negara, hingga kini belum terlihat tindakan nyata di lapangan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Fauziah didampingi Kepala Seksi Intelijen saat konferensi pers di Aula Kejari Makassar, Jalan Ammanagappa, beberapa waktu lalu.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan berupa penyegelan, pengamanan, maupun penetapan tersangka terhadap para pihak yang diduga menguasai aset rampasan negara secara ilegal.

Adapun pernyataan Kasi Pidsus yang dikutip awak media adalah sebagai berikut:
"Saya akan proses hukum siapa pun yang menggunakan aset tersebut dan saya pastikan ada sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku," ujar Kasi Pidsus Kejari Makassar, Fauziah.

Di sisi lain,  pernyataan kasi pidsus Kejari Makassar ungkapkan  kalau Kejari Makassar terbatas tidak ada  anggaran untuk melakukan pengecekan terhadap seluruh aset rampasan. Pernyataan  itu dinilai membingungkan dan menimbulkan tanda tanya di kalangan awak media.

Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan dan publik menagih realisasi janji tersebut.

FAKTA LAPANGAN: PENGGUNAAN ASET RAMPASAN NEGARA DIDUGA RUGI, PIHAK KETIGA DIDUGA UNTUNG

Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, ditemukan fakta bahwa sejumlah aset yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dengan amar putusan "Dirampas untuk Negara" pada poin 6 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015, hingga kini masih diduga dikuasai, ditempati, bahkan disewakan oleh pihak ketiga yang tidak memiliki alas hak sah dari negara.

Kondisi tersebut diduga menimbulkan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena pemanfaatan ekonomi yang tidak masuk ke kas negara.

Pertanyaan yang muncul di publik, jika status hukum aset tersebut sudah jelas milik negara sebagaimana disampaikan Kasi Pidsus, mengapa penguasaan oleh pihak ketiga masih berlangsung berbulan-bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap?

Jika terjadi pembiaran secara sistematis, maka hal tersebut tidak lagi dapat dimaknai sebagai kelalaian administratif, melainkan berpotensi menjadi pembiaran terhadap kerugian keuangan negara.

KAJIAN HUKUM: KEJAKSAAN WAJIB BERTINDAK

Secara normatif, posisi Kejaksaan sebagai eksekutor sangat kuat dan tidak memiliki alasan hukum untuk menunda eksekusi.

1. Kewenangan Mutlak Kejaksaan
Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 33A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, serta Pasal 273 ayat (1), (3), dan (4) KUHAP menegaskan, jaksa adalah satu-satunya pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk eksekusi barang rampasan.

2. Penguasaan Tanpa Hak Dapat Dipidana
Terhadap pihak yang diduga menguasai aset rampasan negara secara ilegal, dapat dikaji dengan jeratan pasal-pasal berikut:
• Penadahan, Pasal 480 KUHP / Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru: Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dipidana maksimal 4 tahun penjara.  • Merintangi Eksekusi, Pasal 33 dan Pasal 38 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta pelaksanaan putusan.  
- Penyerobotan dan Penggelapan Hak, Pasal 385 KUHP / Pasal 502 UU No.1 Tahun 2023 dan Pasal 167 KUHP: Menguasai tanah atau barang tidak bergerak milik orang lain atau negara secara melawan hak.  
- Perbuatan Merintangi Proses Peradilan, Pasal 232 KUHP / Pasal 278 UU No.1 Tahun 2023: Barang siapa dengan sengaja memusnahkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai barang yang disita untuk kepentingan negara.  • Kerugian Keuangan Negara, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor: Apabila dari penguasaan ilegal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, termasuk hilangnya PNBP akibat pemanfaatan aset oleh pihak ketiga tanpa setoran ke negara.  
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010: Jika hasil ekonomi dari penyewaan aset rampasan negara tersebut disamarkan atau digunakan untuk memperkaya diri. 
Apabila pasal-pasal tersebut tidak diterapkan, maka keseriusan Kejari Makassar dalam penegakan hukum patut dipertanyakan.

HAK JAWAB TERPIDANA DARI LAPAS GUNUNGSARI

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan cover both side sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, tim media juga melakukan konfirmasi kepada terpidana dalam perkara tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsari.

Terpidana dalam Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015 tersebut mengungkapkan:
"Harta yang dirampas oleh negara bukanlah hasil dari korupsi terhadap perkara yang saya jalani saat ini. Saya tidak pernah merugikan Bank BRI. Sebelum perkara hukum ini, kewajiban saya terhadap Bank BRI berjalan lancar, tidak ada masalah."
"Kita tidak usah membicarakan materi perkara karena sudah menjadi putusan. Hanya saja, dalam putusan 1552 K/Pid.Sus/2015, kerugian negara yang harus dikembalikan jumlahnya Rp31 miliar lebih. Sementara aset saya yang dirampas, yang sudah ada jauh sebelum perkara ini terjadi, nilainya lebih besar dari kerugian negara tersebut. Kami berharap ada proses taksasi yang transparan dari jaksa terhadap aset kami yang dirampas agar kelebihannya dapat dikembalikan kepada kami," lanjutnya.
Pernyataan tersebut menjadi catatan terpisah dan tidak menghapus status hukum aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.

TUNTUTAN PUBLIK: TRANSPARANSI DAN KETEGASAN

Kejari Makassar tidak boleh berhenti pada retorika. Publik mendesak langkahg konkret dari Kasi Pidsus Kejari Makassar:
1. Mengumumkan daftar aset rampasan negara yang masih dikuasai pihak ketiga secara transparan kepada publik. 2. Melakukan tindakan nyata berupa penyegelan, pemasangan plang bertuliskan "Aset Ini Milik Negara Dalam Penguasaan Kejaksaan Negeri Makassar", dan pengosongan sesuai prosedur hukum. 3. Menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap pihak yang terbukti mengambil keuntungan ekonomi dari aset rampasan negara. 4. Melakukan audit bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghitung potensi kerugian negara berupa PNBP. 
Apabila dalam waktu yang wajar tidak ada perkembangan signifikan, maka publik mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk melakukan evaluasi dan supervisi terhadap penanganan aset rampasan negara di Kejari Makassar.

Janji telah terucap di hadapan gabungan awak media. Kini publik menunggu pembuktian, apakah komitmen tersebut akan diwujudkan dalam tindakan hukum yang nyata atau hanya sekadar retorika.

Kasus ini akan terus dikawal oleh gabungan media hingga tuntas.
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com